Warga Jogja Ditantang Berani Gundul
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sejumlah siswa mengenakan atribut aneh saat mengikuti masa orientasi siswa di kawasan Alun-alun Utara Yogyakarta, Rabu (29/07/2015). Penggunaan antribut aneh seperti topi dari bola plastik papan nama besar yang dikalungkan di dada adalah bentuk perploncoan, Mendikbud, Anies Baswedan menegaskan bahwa perpeloncoan dalam MOS harus dihentikan dan diganti dengan kegiatan yang positif dan mendidik.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulonprogo bakal mengawasi jalannya pengenalan lingkungan sekolah (PLS)
Harianjogja.com, KULONPROGO-Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kulonprogo bakal mengawasi jalannya pengenalan lingkungan sekolah (PLS) yang dimulai pada Senin (17/7/2017) besok.
Sanksi tegas akan diberikan kepada sekolah yang terbukti menyelenggarakan PLS dengan diwarnai kegiatan yang tidak edukatif.
Kepala Disdikpora Kulonprogo, Sumarsana mengatakan, PLS dilaksanakan selama tiga hari. Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.18/2016, PLS merupakan tanggung jawab sekolah dan guru.
Unsur kepanitiaan dari kalangan siswa ditiadakan, diantaranya untuk menghindari adanya praktek perploncoan. “Kegiatannya harus bersifat edukatif dan kreatif. Kami sudah menyosialisasikannya kepada sekolah-sekolah,” ujar Sumarsana, Sabtu (15/7/2017).
PLS menjadi sarana bagi peserta didik baru untuk mengetahui kondisi lingkungan sekolah, seperti fasilitas belajar, tata tertib dan kurikulum sekolah, hingga personil guru dan karyawan.
Sekolah juga menyiapkan sejumlah materi untuk disampaikan kepada peserta didik baru, seperti wawasan Pancasila, bela negara, bahaya penyalahgunaan narkoba, serta pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sumarsana mengungkapkan, pihaknya juga sudah menyosialisasikan kepada sekolah mengenai adanya penambahan materi seputar pelestarian budaya.
Sumarsana lalu menegaskan, segala bentuk perploncoan dilarang terjadi selama PLS, seperti kekerasan, senioritas, termasuk penugasan yang memberatkan dan tidak edukatif.
Kegiatan yang dianggap bakal menguras energi secara fisik juga tidak diperkenakan. Hal itu karena PLS diharapkan memberikan manfaat dan kenangan yang baik agar bisa menjadi motivasi untuk berprestasi, bukannya malah rasa takut atau trauma.
Seluruh tenaga pengawas sekolah siap dikerahkan untuk memantau PLS. Masyarakat umum pun diharapkan dapat berpartisipasi dalam upaya pengawasan dan segera melapor apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran.
Jika masih ada unsur perploncoan, sanksi tegas bakal dijatuhkan kepada pihak sekolah. Bentuk sanksinya dapat berupa teguran lisan atau tertulis, penurunan akreditasi, dan pengurangan alokasi bantuan operasional sekolah (BOS). “Kalau sudah sangat parah, bahkan bisa ada pemberhentian kepala sekolah,” kata Sumarsana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Persija Jakarta resmi berpisah dengan Mauricio Souza usai gagal juara Super League 2025/2026 dan mulai cari pelatih baru.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
FIFA resmi tetapkan 48 basecamp Piala Dunia 2026 di AS, Kanada, dan Meksiko yang membawa dampak ekonomi besar bagi kota nonstadion.
SUV Denza B8 BYD meluncur di Malaysia dengan harga Rp2,3 miliar dan berpotensi masuk Indonesia dengan teknologi hybrid canggih.