Satgas Dorong Inovasi Pembiayaan untuk Perkuat Konservasi Taman Nasion
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Pemindaian Cagar Budaya 3D (Gigih M. Hanafi/JIBI/Harian Jogja)
Bangunan cagar budaya di Jogja diatur dalam Perwal
Harianjogja.com, JOGJA -- Masyarakat yang memiliki bangunan atau benda warisan budaya (BWB) boleh mengajukan penghapusan kepada wali kota. Peluang penghapusan BWB tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Jogja Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penghapusan Warisan Budaya Daerah Kota Jogja.
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Jogja, Eko Suryo Maharso mengatakan peluang untuk penghapusan warisan budaya untuk mengakomodir warga yang keberatan dengan adanya penetapan warisan budaya.
"Bila pemilik warisan budaya keberatan karena ada kesalahan dalam kajian atau mungkin salah kaji [tim dalam menetapkan warisan budaya] maka yang bersangkutan boleh minta tinjau ulang warisan budaya." kata Eko, Senin (17/7/2017).
Menurut Eko tidak semua bangunan atau benda kuno masuk kategori warisan budaya atau cagar budaya sebagaimana yang diatur dalam Perda DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya. Pihaknya bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) tengah mengkaji dan meneliti kembali semua warisan budaya.
Kajian yang sudah dilakukan sejak pertengahan 2016 itu baru menyasar 59 warisan budaya. Dari jumlah tersebut, 32 di antaranya masuk kategori warisan dan tercatat sebagai warisan budaya daerah Kota Jogja. Satu masuk katagori cagar budaya. Sisanya masih dalam proses kajian. Dalam dua tahun kedepan, Eko menargetkan kajian warisan budaya bisa menyasar 500an warisan budaya.
Eko mengatakan sejak dibuka peluang penghapusan warisan budaya, sudah ada satu yang mengajukan permohonan penghapusan warisan budaya. Namun, Eko enggan merinci pemilik mau pun lokasi yang diajukan untuk dihapuskan dari warisan budaya tersebut.
"Yang jelas pemilik rumah tinggal." kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jakarta, 5 Agustus 2026 — Satuan Tugas (Satgas) Inovasi Pembiayaan Taman Nasional dan Konservasi Spesies Ikonik menggelar dialog bersama para pemimpin redaksi
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling. Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam menguru
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa