RAPERDA MENARA TELEKOMUNIKASI : Satu Anggota Dewan Menolak Pengesahan

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Selasa, 18 Juli 2017 21:40 WIB
RAPERDA MENARA TELEKOMUNIKASI : Satu Anggota Dewan Menolak Pengesahan

Menara telekomunikasi yang dibangun di Jalan Batikan, Umbulharjo, Jogja, tampak menerupai pohon kelapa, (Foto diambil Senin (5/9/2016) (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Adanya penolakan membuat rapat paripurna sempat diskors 10 menit untuk forum lobi

Harianjogja.com, JOGJA—Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik akhirnya disahkan dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Senin (17/7/2017).

Dari 33 anggota dewan yang hadir, hanya satu anggota yang tidak menyetujui raperda tersebut disahkan, yakni Christiana Agustiana. Adanya penolakan membuat rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Jogja, M Ali Fahmi, itu sempat diskors 10 menit untuk forum lobi.

Sampai lobi berakhir dan sidang paripurna kembali dimulai, yang menolak tetap satu orang. Raperda Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik itu akhirnya disahkan.

Cristiana mengatakan penolakannya tersebut sebagai prinsip pribadi karena ia menilai pembahasan raperda belum selesai. Ana, sapaan akrabnya, merupakan Ketua Komisi C dan juga anggota Fraksi Gerindra. Ia juga tercatat sebagai anggota Pansus Raperda Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik.

“Saya sudah menyampaikan ketidak setujuan ini sejak di pansus tapi ya usul saya tidak dihargai,” kata Ana, Senin. Ia tidak yakin menara yang sudah bermunculan saat pembahasan raperda ditertibkan. Justru, kata dia, menara itu akan dianggap sebagai menara yang berdiri sebelum adanya perda sehingga bebas dari jeratan penertiban.

Juru Bicara Pansus Raperda, Sugiyanto, saat memaparkan kesimpulan raperda mengatakan beberapa poin raperda tersebut layak disahkan. Hanya, ada beberapa catatan dan rekomendasi, di antaranya keberadaan menara harus mendukung program smart city, pendirian menara harus memperhatikan estetika agar tidak dipasang di ruang publik.

Kerja sama operator telekomunikasi dan Pemerintah Kota Jogja harus menghasilkan keuntungan secara langsung bagi masyarakat sekitar menara, Pansus juga meminta Pemerintah Kota Jogja segera menyusun aturan teknis pelaksanaan raperda tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Galih Eko Kurniawan
Galih Eko Kurniawan Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online