Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI/Harian jogja)
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja siap mengeksekusi menara-menara telekomunikasi yang melanggar
Harianjogja.com, JOGJA -Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jogja siap mengeksekusi menara-menara telekomunikasi yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Fiber Optik yang baru disahkan dua hari lalu.
Perda tersebut disahkan dengan catatan Pemerintah Kota Jogja diber waktu tiga bulan untuk menertibkan menara-menara yang melanggar. "Yakin rekomendasi pansus bisa dilaksanakan sesuai tahapan yang disampaikan. Jangan sampai lebihi waktu," kata Kepala Satol PP Kota Jogja, Nurwidi Hartana, Selasa (18/7/2017).
Nurwidi mengatakan ada 222 menara telekomunikasi yang berdiri sebelum Perda disahkan. Ia juga tidak menutup kemungkinan masih ada sejumlah menara yang berdiri saat pembahasan perda. Karena itu pihaknya masih memetakan kembali jumlah menara yang berizin dan yang tidak berizin untuk ditertibkan.
Saat ini sambil menunggu petunjuk teknis aturan turunan Perda, pihaknya sedang berkoordinasi dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait mekanisme penertiban. "Kita juga cek lagi apakah jumlah menara masih tetap atau ada dinamika baru," ucap Nurwidi.
Diketahui beberapa OPD terkait dengan menara telekomunikasi adalah Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kota Jogja. Pengesahan perda menara telekomunikasi sempat tertunda-tunda karena banyak perbedaan pendapat di kalangan dewan.
Perdebatan paling mencolok adalah soal penertiban. Beberapa anggota Pansus sempat mempertanyakan tidak adanya penertiban menara selama proses pembahasan. Bahkan hingga perda disahkan, masih ada satu anggota dewan yang tidak menyetujui, yakni Cristiana Agustiani dari Fraksi Gerindra.
Ana-sapaan akrab Christiana Agustiani mengklaim dari 16 anggota Pansus, sebanyak tujuh anggota di antaranya tidak ikut menandatangani perda tersebut. Namun ia menghormasi keputusan pengesahan perda itu karena sudah disetujui oleh mayoritas anggota dewan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Cek jadwal DAMRI dari Bandara YIA ke Jogja dan Sleman, lengkap dengan jam keberangkatan, lima pilihan tujuan, dan tarif Rp80.000.
Cek jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu, 28 Oktober 2026. Tersedia 10 perjalanan dari Stasiun Tugu dan Kutoarjo.
Cek jadwal KA Bandara YIA 28 Oktober 2026 untuk layanan reguler dan Xpress, lengkap dengan waktu keberangkatan dari Jogja dan bandara.
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Oktober 2026 dari Stasiun Palur, lengkap dengan waktu keberangkatan di 13 stasiun pemberhentian.
Cek jadwal KRL Jogja-Solo, 15 waktu keberangkatan dari Jogja ke Palur, daftar stasiun pemberhentian, dan tarif tiket Rp8.000.