Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp242 Miliar
Seorang warga mengamati puing-puing bangunan yang disebut salah eksekusi di Dusun Kaliwangan Kidul, Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kulonprogo, Rabu (19/7/2017). (Rima Sekarani I.N./JIBI/Harian Jogja)
Eksekusi Pengadilan Negeri Wates dinilai tak tepat
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Pengadilan Negeri Wates disebut melakukan kesalahan dalam eksekusi riil terhadap tanah milik warga Kaliwangan Kidul, Desa Temon Kulon, Kecamatan Temon, Kulonprogo. Pemilik tanah berencana melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Seorang warga Kaliwangan bernama Dawam mengaku kaget saat menerima kabar jika sejumlah orang melakukan eksekusi terhadap tanah milik keluarganya pada Selasa (18/7/2017) kemarin. Bangunan tembok dan dua kolam ikan yang ada pun hancur. Beberapa pohon juga ikut ditebang.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=835231">Pengadilan Negeri Dinilai Salah Eksekusi, Warga Kaliwangan Kidul Segera Lapor Polisi
Dawan lalu menerangkan keluarganya membeli tanah tersebut dari seorang warga bernama Sri Ambar Purwanti pada 20 tahun yang lalu. Tidak pernah ada masalah sejak saat itu. Namun, belakangan ini Sri Ambar Purwanti diketahui terlibat sengketa dengan pihak lain yang mengaku mempunyai hak atas tanah itu yang bernama Toto Soeswantoro. Setelah dilakukan serangkaian persidangan hingga kasasi di tingkat Mahkamah Agung, Toto memenangkan perkara itu sehingga ditindaklanjuti dengan adanya eksekusi. Namun, tanah yang dieksekusi semestinya adalah untuk leter C No.278 Persil 49 dengan seluas 1.025 meter persegi di Temon Kulon.
Dawam pun menegaskan jika keluarga tidak tahu mengapa bisa terlibat dalam perkara perdata itu. Tanah yang dia beli juga sudah dilengkapi dengan sertifikat atas nama suaminya. Merasa mengalami kerugian besar, dia berencana mengambil jalur hukum setelah membicarakannya bersama anggota keluarga lain.
“Kami jelas tidak terima dan akan lapor ke polisi secepatnya,” ujar dia, Rabu (19/7/2017).
Sementara itu, belum ada komentar maupun tanggapan apapun dari Pengadilan Negeri Wates mengenai eksekusi yang disebut salah sasaran itu. Humas Pengadilan Negeri Wates, Nur Kholida Dwiwati tidak merespon saat berusaha dikonfirmasi via telepon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tesla memastikan Roadster 2.0 diproduksi di Giga Texas, tetapi jadwal peluncurannya kembali memicu keraguan publik.
BTS dominasi AMA 2026 dengan tiga piala, sementara Taylor Swift pulang tanpa penghargaan di malam penuh kejutan Las Vegas.
Polisi membongkar sindikat curanmor lintas pulau dari Jogja ke Sumatera, empat motor diamankan di Pelabuhan Bakauheni.
Bojan Hodak resmi mundur dari kursi pelatih Persib Bandung usai hattrick juara Liga Indonesia. Igor Tolic ditunjuk sebagai pengganti.
Lima wakil Indonesia langsung gugur di hari pertama Singapore Open 2026 termasuk Rehan/Gloria dan Putri KW.