SENGKETA LAHAN : Gugatan Pembanding SMA Gama Dikabulkan PTTUN, Akankah Kasasi Diajukan?

Arief Junianto
Arief Junianto Kamis, 27 Juli 2017 21:54 WIB
SENGKETA LAHAN : Gugatan Pembanding SMA Gama Dikabulkan PTTUN, Akankah Kasasi Diajukan?

Ilustrasi sertifkat (tanda bukti hak) atas tanah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Sengketa lahan, PTTUN mengabulkan gugatan pembanding SMA Gama

Harianjogja.com, JOGJA -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya resmi mengabulkan gugatan pembanding atas sengketa lahan seluas 4,651meter persegi yang selama ini digunakan SMA Gama Yogyakarta, Desa Caturtunggal, Sleman. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka putusan PTUN Jogjakarta, pada 9 Februari lalu dianggap batal.

Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=837601">SENGKETA LAHAN : Ahli Waris Lahan SMA Gama Menangi Gugatan

Seperti diketahui, sengketa tersebut bermula dari peminjaman lahan untuk operasional SMA Gama oleh Yayasan Penelitian Pertanian Nasional (YPPN). Mereka mendapatkan kuasa penggunaan lahan itu dari pihak Kemenristekdikti yang  membeli lahan itu dari pihak Pemdes Caturtunggal.

"Sudah beberapa kali pihak yayasan ingin mensertifikasi lahan itu, tapi tidak bisa," aku pemilik hak waris lahan, Gunung Unggul Santosa saat dikonfirmasi terpisah, Kamis (27/7/2017).

Merasa kesulitan, pihak yayasan, diakui Gunung, sempat mengajukan gugatan kepada pihak Pemdes Caturtunggal tahun 2013 silam. Barulah sekitar 2015, yayasan yang sudah berganti nama menjadi Yayasan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Nasional (YP3N) tersebut meminta Kemenristekdikti menerbitkan surat keterangan aset. Sejak itulah, lahan sengketa itu pun diklaim sebagai tanah negara.

Sejak awal, Gunung menambahkan, proses pemberkasan lahan itu memang sudah janggal. Betapa tidak, pihaknya sama sekali tidak pernah membubuhkan tanda tangan sebagai bukti persetujuan dari warga sekitar. Padahal, tanah di sekitar lokasi sengketa itu juga miliknya.

"Di dokumen tertulis, batas selatan tanah itu adalah tegalan, padahal kenyataan, ada rumahnya," tegas Gunung.

Sementara saat disinggung terkait tindak lanjut atas kemenangan gugatan pembanding itu, ia belum bisa menjelaskan. Diakuinya, pihak yayasan kemungkinan besar akan melakukan kasasi atas hasil gugatan pembanding tersebut.

Terlebih, di atas tanah itu kini sudah berdiri sebuah institusi pendidikan. Jauh sebelum sengketa itu berujung ke meja hijau, ia mengaku sudah pernah melakukan pendekatan secara kekeluargaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Artikel Penulis