NARKOBA SLEMAN : Polres Sleman Amankan 2 Pengedar Shabu

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Jum'at, 18 Agustus 2017 20:20 WIB
NARKOBA SLEMAN : Polres Sleman Amankan 2 Pengedar Shabu

ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (JIBI/Solopos/Antara/Harviyan Perdana Putra)

Narkoba Sleman, pengedar shabu dapat ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN -- Satnarkoba Polres Sleman mengamankan dua pengedar narkotika jenis shabu. Selain menjual, keduanya diketahui juga mengkonsumsi sendiri barang tersebut.

Tersangka, AWN, 37, dan DP, 27 merupakan buruh harian lepas yang dibekuk di Umbulharjo, Kota Jogja. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan barang bukti yang diamankan termasuk satu paket shabu seberat 0,5 gram.

“Keduanya sama-sama warga Klaten, alamatnya sama,” ujarnya pada Jumat (18/8/2017).

Paketan shabu tersebut dibungkus plastik putih yang dibungkus dengan grenjeng rokok berwarna coklat dan dilapisi plastik warna biru. Ikut disita pula selembar bukti transfer ATM BCA dan dua unit ponsel. Keduanya diganjar dengan pasal berlapis UU RI Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Keduanya merupakan jaringan pengedar dari Klaten dan Solo serta sudah cukup lama diincar oleh polisi. Keduanya biasa menjual barang tersebut di wilayah Jogja.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online