NARKOBA SLEMAN : Hati-Hati! Ini Modus Terbaru yang Dipakai Pengedar Shabu

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Sabtu, 19 Agustus 2017 16:20 WIB
NARKOBA SLEMAN : Hati-Hati! Ini Modus Terbaru yang Dipakai Pengedar Shabu

Ilustrasi sabu-sabu (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Narkoba Sleman, pengedar shabu dapat ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN -- Satnarkoba Polres Sleman mengamankan dua pengedar narkotika jenis shabu. Selain menjual, keduanya diketahui juga mengkonsumsi sendiri barang tersebut.

Tersangka, AWN, 37, dan DP, 27 merupakan buruh harian lepas yang dibekuk di Umbulharjo, Kota Jogja. Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan barang bukti yang diamankan termasuk satu paket shabu seberat 0,5 gram.

Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/08/18/narkoba-sleman-polres-sleman-amankan-2-pengedar-shabu-844037">NARKOBA SLEMAN : Polres Sleman Amankan 2 Pengedar Shabu

Kanit 1 Satnarkoba Polres Sleman, Ipda Galan Adid Darmawan menerangkan jika modus pelaku yakni dengan menitipkan sejumlah uang untuk ditransfer ke rekening tertentu.

Uang tersebut dititipkan kepada orang yang baru dikenal untuk ditransfer dengan berbagai dalih. Karena itu, ia juga meghimbau agar masyarakat tak mudah menerima permintaan untuk menumpang kirim uang dari orang yang tak dikenal.

“Nitip duit minta transferin ke nomor tertentu, jangan mudah mau,” ujarnya, Jumat (18/8/2017).

Selain dua pengedar itu, polisi juga mengamankan lima pengguna narkotika jenis yang sama. Kelimanya ditangkap di lokasi beragam namun merupakan pengembangan kasus sebelumnya. Ipda Galan mengatakan jika dari lima pengguna itu salah satunya, WYN, 37, berstatus residivis psikotropika yang baru keluar dari lapas pada Mei lalu dan masih dikenakan wajib lapor.

WYN yang adalah warga Pakem ini ditangkap bersama rekannya MI, 37, ditangkap dengan satu paket shabu yang dimasukkan dalam plastik yang diselipkan di sedotan berwarna kuning. Adapula HS, 40, SY, 31, serta US, 34 yang semuanya berprofesi sebagai satpam di lembaga berbeda. Semuanya diringkus dengan barang bukti berupa alat hisap serta pipet kaca yang digunakan untuk mengkonsumsi shabu.

Ipda Galan mengatakan ditemukan pula resi bukti transfer pembelian narkotika tersebut yang masih dikantongi pelaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online