Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Rosyid Nur Rohum
Harianjogja.com, JOGJA-Majelis hakim Pengadilan Negeri Jogja menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara terhadap Rosyid Nur Rohum, 24, terdakwa pembuat dan penyebar berita hoaks yang mencatut nama Sultan Hamengku Buwono X.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhi terdakwa denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 3,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam putusannya hakim menilai terdakwa terbuksi bersalah karena dengan sengaja membuat artikel yang tidak sesuai fakta dan menyebarkannya.
“Tulisan terdakwa dapat menimbulkan kebencian, perpecahan, mendiskreditkan etnis tertentu dan lainnya,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jogja, Tatik Hadiyanti dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Jogja, Senin (21/8/2017).
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) dengan menyebar rasa kebencian melalui websitenya www.metronews.tk. Hal yang memberatkan terdakwa lulusan strata satu Ilmu Pemerintahan itu karena perbuatan terdakwa dapat memicu perpecahan.
Sementara yang meringankan karena terdakwa mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum.
Diketahui tulisan Rosyid Nur Rohum tentang cina pada April lalu sempat viral di media sosial. Terlebih saat itu tengah dihelat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang sempat memanas karena banyak informasi hoax soal SARA.
Parahnya lagi tulisan Rosyid mencatut nama Gubernur DIY soal berita palsunya kemudian dilengkapi dengan foto Sultan. Sultan pun bereaksi dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY.
Kuasa Hukum Terdakwa Rosyid, Ernanto Arisandi menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan terhadap kliennya. “Kami masih mendiskusikanya untuk mengajukan langkah hukum,” kata dia.
Ernanto mengakui pertimbangan hakim yang memberatkan kasus kliennya karena berkaitan dengan SARA. Namun meski terdakwa langsung ditahan, ia menyatakan putusan tersebut belum final karena masih ada upaya hukum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Film Merah Sebelum Fajar karya Garin Nugroho tayang perdana di TIFF 2026 dan bersaing di Main Competition sebelum rilis di Indonesia pada Januari 2027.
Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY memberikan apresiasi kepada 140 rancangan usaha siswa SMA dan SMK melalui Pameran
Satlantas Polres Gunungkidul memeriksa tutup tangki BBM truk untuk mencegah tumpahan solar dan risiko kecelakaan di jalur Jogja-Wonosari.
Delhi membatasi kendaraan di bawah standar emisi BS6 hingga Januari 2027. Kebijakan India bisa menjadi pelajaran bagi Indonesia untuk menekan polusi.
iPhone 18e dirumorkan membawa chip A20 2nm dan kamera depan 24MP, tetapi tetap memakai layar OLED 60Hz. Peluncurannya diprediksi pada 2027.