Gerakan Ekstrem Seperti Penyakit
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Pengelolaan sampah Sleman, warga yang membuang sembarangan ditindak
Harianjogja.com, SLEMAN -- Sebanyak 20 warga yang terjaring pada operasi Patroli Sampah liar yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan Polisis Pamong Praja Kabupaten Sleman akan menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Sleman pada Jumat (25/7/2017). Sidang Tipiring diharapkan bisa menyadarkan masyarakat agar tidak lagi membuang sampah secara sembarangan.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2016/08/01/pengelolaan-sampah-sleman-begini-cara-satpol-pp-tangkap-basah-pembuang-sampah-liar-741467">PENGELOLAAN SAMPAH SLEMAN : Begini Cara Satpol PP Tangkap Basah Pembuang Sampah Liar
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Operasional Ketentraman dan Ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Sri Madu saat ditemui Harianjogja.com di ruangan kerjanya, Kamis (24/7/2017). Menurutnya, tujuan utama sidang bukan untuk menghukum, tapi lebih untuk memberikan pembinaan agar nantinya tidak lagi melakukan hal yang sama.
"Kalau berkaca dari kasus sebelumnya, paling hanya dikenakan denda Rp100.000 sampai Rp200.000 karena sifatnya lebih pada pembinaan masyarakat. Dulu waktu awal-awal Patroli Sampah Liar [2015], warga yang terjaring sebenarnya hanya diberi pengarahan di lokasi, tapi karena tetap terjadi hal yang sama akhirnya diputuskan untuk disidangkan saja," jelasnya.
Walau memprediksi demikian, ia mengatakan hal tersebut belum tentu terjadi karena semua kembali pada pertimbangan Majelis Hakim. Bisa saja lebih berat. Apalagi, tambahnya, para warga yang terjaring tetap membuang sampah di tempat yang sudah diberi tanda larangan, lengkap dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 dan sanksi pidana maksmimal yang menyertai.
Dalam Perda No 5 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah tangga disebutkan bahwa bagi warga yang melanggar akan menerima hukuman penjara maksimal tiga bulan kurungan dan denda paling banyak sebesar Rp500 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berhasil menekan volume sampah. Sistem transporter dan bank sampah kini berjalan lebih tertata.