Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Bromo
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi (kanan) menyerahkan rekomendasi tertulis terkait perbaikan layanan parkir kepada Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti (kiri). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)
Parkir di Jogja perlu ditata ulang
Harianjogja.com, JOGJA -- OMBUDSMAN Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menilai berbagai pelanggaran yang terjadi dalam layanan perparkiran di sejumlah objek wisata di Kota Jogja karena aturan soal layanan parkir mengandung kelemahan sehingga berpeluang jerjadinya maladministrasi.
"Layanan parkir yang selama ini diberikan belum diselenggarakan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif," kata Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi saat membacakan saran ORI tentang Penyelenggaraan Layanan Parkir pada Kawasan Wisata di kantor ORI Perwakilan DIY, Jalan Wolter Mongonsidi, Selasa (29/8/2017).
Budhi mengatakan persoalan layanan parkir kerap mencuat di Kota Jogja terutama saat menghadapi liburan panjang. Hal tersebut terbukti dari banyaknya aduan warga baik yang melapor langsung ke ORI karena dipungut biaya parkir yang tidak sesuai maupun hasil razia Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Hasil pemantauan lapangan yang dilakukan ORI, kata Budhi, di sejumlah lokasi parkir tidak ada informasi tarif di area parkir, "Ini salah satu yang memberikan peluang bagi petugas parkir untuk memungut tarif yang tidak sesuai ketentuan," ucap Budhi.
Selain itu, belum ada pengaturan yang rinci mengetai kriteria lokasi yang menjadi larangan parkir, pemberian kewenangan menyediakan karcis bagi pengelola parkir juga rawan penyimpangan, kemudian pengelolaan parkir yang dikelola oleh banyak instansi juga berpeluang terjadinya maladministrasi.
Menurut Budhi, persoalan parkir tidak hanya soal keterbatasan lahan seperti yang selama ini menjadi alasan. Namun, soal aturan dan kesiapan aparat untuk menegakkan aturan. Karena itu pihaknya menyarankan kepada Pemerintah Kota Jogja untuk memerkuat peraturan daerah soal layanan parkir.
Ia berharap pengelolaan parkir dikelola satu pintu atau tidak dikelola oleh banyak instansi dan mengatur soal pembayaran parkir berbasis elektronik.
Sementara itu, Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti mengaku masih akan mempelajari rekomendasi ORI terkait perbaikan layanan perparkiran di Kota Jogja. Namun secara umum ia siap melaksanakan rekomendasi tersebut.
Haryadi mengatakan saat ini Pemerintah Kota bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perparkiran, "Rekomendasi ORI ini kiranya bisa menjadi bahan untuk melengkapi Raperda," ujar Haryadi.
Haryadi menyambut baik usulan adanya pengelolaan parkir satu pintu dan pembayaran parkir melalui kartu elektronik. Pihaknya akan segera menindaklanjutinya agar bisa direalisasikan segera.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kementerian Kehutanan terus mengintensifkan operasi terpadu untuk mengendalikan kebakaran hutan yang masih terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semer
Kebakaran di Menteng Dalam, Tebet, menewaskan empat orang. Gulkarmat Jaksel menduga api dipicu fenomena listrik dari ruang mesin fotokopi.
Harga emas Pegadaian Senin 24 Agustus 2026 bervariasi. Antam 1 gram Rp2,782 juta, Galeri 24 Rp2,71 juta, UBS Rp2,774 juta.
Bank Mandiri meminta maaf atas pemblokiran rekening warga Pati yang berisi sekitar Rp80,9 juta dan menjelaskan alasan pemblokiran.
IHSG berpeluang menguat menuju 6.716 didukung dana asing dan rupiah. Simak rekomendasi saham TOWR, BBNI, BRPT, dan TCPI.
Presiden Prabowo membahas penanganan karhutla Kalimantan dan gempa NTT di Hambalang serta mengerahkan pesawat dan personel tambahan.