Rendah Hati, Probosutedjo Suka Bangun Pagar
Pelaku penganiayaan anggota Polsek Gamping diketahui berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya
Harianjogja.com, SLEMAN-Pelaku penganiayaan anggota Polsek Gamping diketahui berada di bawah pengaruh alkohol saat melakukan aksinya. Sebelumnya, kedua pelaku bersama tiga rekannya baru saja keluar dari salah satu tempat hiburan malam.
Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan ada lima orang yang berada dalam unit kendaraan dengan nomor polisi B 8454 VP itu. “Semuanya dalam kondisi mabuk ketika akan dihentikan polisi,” ujarnya di Mapolres Sleman, Senin (4/9/2017).
Kendaraan tersebut didapati petugas berjalan zigzag dan menerobos lampu merah hingga dua kali pada pukul 03.00 dini hari.
Mobil tersebut melaju terus hingga Banyuraden meski petugas sudah meneriakkan perintah untuk berhenti sembari mengenalkan identitasnya. Sesampaikan di lokasi yang merupakan rumah kontrakan pelaku, kelimanya keluar dari mobil.
Dua diantaranya, Ramiz Nauval, 21 dan Yusqi Fisdaus, 27, masuk dan keluar lagi sambil membawa dua senjata tajam berupa pedang dan clurit untuk melakukan perlawanan. Sementara tiga lainnya kabur karena ketakutan didatangi petugas.
Sebelum melukai petugas, sempat terjadi adu mulut dan pelaku menyatakan tidak peduli dengan aparat. Kapolres menegaskan jika tindakan tersebut murni perlawanan terhadap petugas dan bukan upaya penyerangan terhadap anggota dengan latar kaitan dengan jaringan teroris apapun.
Saat kejadian, terdapat empat petugas polisi dan beberapa diantaranya mengenakan seragam. Pelaku yang merupakan kakak adik ini lepas kendali karena berada di bawah pengaruh alkohol.
Rico Andrean, 22, dan Dian Purwanto, 34, korban yang merupakan anggota unit Reskrim Polsek Gamping menderita luka di punggung dan pelipisnya. Meski sempat dirawat di rumah sakit namun keduanya sudah kembali bertugas karena kondisinya sudah membaik. Kasatreskrim Sleman, AKP Rony Are mengatakan jika kedua pelaku berasal dari Sumenep,Jawa Timur.
Ikut disita bersama penangkapan tersangka ialah pedang sepanjang 60 cm, clurit sepanjang 50 cm, dan mobil Honda Jazz yang dikendarai pelaku bersama rekannya. Keduanya kini mendekam di penjara Polres Sleman dan diancam kurungan penjara selama lima tahun atas pasal 351 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
12 dampak kesehatan konsumsi santan berlebihan, mulai dari kolesterol hingga obesitas, serta cara aman menikmatinya.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Persija Jakarta resmi berpisah dengan Mauricio Souza usai gagal juara Super League 2025/2026 dan mulai cari pelatih baru.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
FIFA resmi tetapkan 48 basecamp Piala Dunia 2026 di AS, Kanada, dan Meksiko yang membawa dampak ekonomi besar bagi kota nonstadion.