Toko Berjejaring Terus Berkembang, Ritel Lokal Ini Perluas Pasar
Bisnis ritel berjejaring di DIY terus berkembang, bahkan jaringan lokal pun semakin memperkuat dan memperluas pasarnya.
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sejumlah titik pembangunan turbin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) mulai terlihat di areal pembangunan proyek pembangkit listrik dengan total kapasitas 35.000 megawatt (MW) di Pantai Goa Cemara, Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Sanden, Bantul, DI. Yogyakarta, Senin (04/05/2015). Proyek pembangkit listrik yang dibangun di senjumlah lokasi di Indonesia ini total investasinya mencapai Rp 1.100 triliun. Pembangunan pembangkit baru itu sebagai upaya memenuhi kebutuhan pasokan
Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, investor kesulitan penuhi syarat administrasi
Harianjogja.com, JOGJA -- Mundurnya UPC Jogja Bayu sebagai investor proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Bantul ternyata didasari oleh alasan izin penggunaan tanah Sultan Grond (SG). Berdasarkan penuturan pihak UPC Jogja Bayu sendiri, proyek yang direncanakan akan dibangun di sepanjang pesisir selatan dari Pantai Samas (Bantul) hingga Pantai Glagah (Kulonprogo) itu mandeg lantaran gagalnya pihak investor memenuhi persyaratan administrasi lantaran izin penggunaan tanah SG yang sulit.
Baca Juga :http://m.harianjogja.com/2015/05/14/pembangkit-listrik-tenaga-bayu-pembangunan-kincir-angin-bantul-di-atas-lahan-pertanian-604189"> PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BAYU : Pembangunan Kincir Angin Bantul di Atas Lahan Pertanian
Manajer Proyek PLTB UPC Jogja Bayu Niko Priambodo menjelaskan paska-penandatanganan kesepakatan antara pihaknya dengan PLN pada 2015 silam, pihaknya pun lantas berupaya memenuhi segala persyaratan. Oleh PLN, pihaknya diberikan waktu satu tahun sebelum dilakukan pendanaan.
Selama setahun itu, diakui Niko, pihak UPC Jogja Bayu kesulitan dalam hal perizinan lokasi. Pasalnya, sebagian besar lahan yang akan dipakai untuk proyek PLTB itu adalah lahan berstatus SG.
"Kami terima kabar, lahan SG itu hanya boleh dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat DIY. Sedangkan kami kan perusahaan PMA [Pemilik Modal Asing]," terang Niko kepada wartawan, Selasa (5/9/2017).
Melihat sulitnya peluang, tambah Niko, UPC Jogja Bayu sebenarnya sudah berkompromi dengan mengurangi saham kepemilikan asingnya hingga tak lebih dari 49 persen. Meski begitu, izin itu pun diakui Niko tak kunjung diterimanya. Akibatnya, ia pun kesulitan dalam melanjutkan proses pengurusan dokumen lain macam Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga pembebasan lahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KPK mengungkap jejak Rp1,12 miliar dalam PMB jalur mandiri Unsoed dan dugaan akses approval calon mahasiswa oleh rektor.
BNPB mencatat korban meninggal akibat gempa NTT mencapai 91 jiwa dan 161.084 pengungsi hingga Minggu, 23 Agustus 2026.
Kabut asap menyelimuti Pekanbaru dengan jarak pandang 2,5 km. Kualitas udara sangat tidak sehat, PM2,5 mencapai 170 mikrogram.
Kekeringan mengintai Jateng dengan 14 daerah berstatus Awas. BMKG memprakirakan curah hujan rendah hingga akhir September 2026.
Polri menelusuri aliran dana di balik kasus 72 tersangka pembakar hutan di Sumatra dan Kalimantan dengan menggandeng PPATK.