PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BAYU : Gara-Gara Status Tanah, Investasi Rp1,6 Triliun Batal

Arief Junianto
Arief Junianto Rabu, 06 September 2017 06:22 WIB
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BAYU : Gara-Gara Status Tanah, Investasi Rp1,6 Triliun Batal

JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto Sejumlah titik pembangunan turbin Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) mulai terlihat di areal pembangunan proyek pembangkit listrik dengan total kapasitas 35.000 megawatt (MW) di Pantai Goa Cemara, Kelurahan Gadingsari, Kecamatan Sanden, Bantul, DI. Yogyakarta, Senin (04/05/2015). Proyek pembangkit listrik yang dibangun di senjumlah lokasi di Indonesia ini total investasinya mencapai Rp 1.100 triliun. Pembangunan pembangkit baru itu sebagai upaya memenuhi kebutuhan pasokan

Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, investor kesulitan penuhi syarat administrasi

Harianjogja.com, JOGJA -- Mundurnya UPC Jogja Bayu sebagai investor proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Bantul ternyata didasari oleh alasan izin penggunaan tanah Sultan Grond (SG). Berdasarkan penuturan pihak UPC Jogja Bayu sendiri, proyek yang direncanakan akan dibangun di sepanjang pesisir selatan dari Pantai Samas (Bantul) hingga Pantai Glagah (Kulonprogo) itu mandeg lantaran gagalnya pihak investor memenuhi persyaratan administrasi lantaran izin penggunaan tanah SG yang sulit.

Baca Juga :http://m.harianjogja.com/2015/05/14/pembangkit-listrik-tenaga-bayu-pembangunan-kincir-angin-bantul-di-atas-lahan-pertanian-604189"> PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA BAYU : Pembangunan Kincir Angin Bantul di Atas Lahan Pertanian

Manajer Proyek PLTB UPC Jogja Bayu Niko Priambodo menjelaskan paska-penandatanganan kesepakatan antara pihaknya dengan PLN pada 2015 silam, pihaknya pun lantas berupaya memenuhi segala persyaratan. Oleh PLN, pihaknya diberikan waktu satu tahun sebelum dilakukan pendanaan.

Selama setahun itu, diakui Niko, pihak UPC Jogja Bayu kesulitan dalam hal perizinan lokasi. Pasalnya, sebagian besar lahan yang akan dipakai untuk proyek PLTB itu adalah lahan berstatus SG.

"Kami terima kabar, lahan SG itu hanya boleh dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat DIY. Sedangkan kami kan perusahaan PMA [Pemilik Modal Asing]," terang Niko kepada wartawan, Selasa (5/9/2017).

Melihat sulitnya peluang, tambah Niko, UPC Jogja Bayu sebenarnya sudah berkompromi dengan mengurangi saham kepemilikan asingnya hingga tak lebih dari 49 persen. Meski begitu, izin itu pun diakui Niko tak kunjung diterimanya. Akibatnya, ia pun kesulitan dalam melanjutkan proses pengurusan dokumen lain macam Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga pembebasan lahan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online