18 Perusahaan Tak Berikan BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, Sanksi Pidana Mengintai

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Senin, 11 September 2017 04:22 WIB
18 Perusahaan Tak Berikan BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, Sanksi Pidana Mengintai

Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (Twitter)

BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan masih ada perusahaan yang belum memfasilitasi

Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak 18 perusahaan di Bantul dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena tak kunjung memberikan jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan kepada karyawannya. Perusahaan bandel terancam sanksi pidana.

Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana mengatakan, data 18 perusahaan tersebut diserahkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ke lembaganya belum lama ini.

“Yang dilaporkan enggak cuma karena perusahaan tidak memberikan jaminan ketenagakerjaan, tapi juga ada soal jaminan kesehatan, jadi dua-duanya,” jelas Ketut Sumedana, Minggu (10/9/2017).

Pelaporan tersebut kata Ketut menindaklanjuti nota kesepahaman atau MOU antara pihak BPJS dengan lembaganya terkait upaya pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan yang tidak kunjung memenuhi hak-hak pekerja di bidang jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.

Menurut Ketut, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan tidak hanya melanggar Undang-undang BPJS yang mengatur sejumlah jaminan tersebut, namun juga melanggar aturan mengenai ketenagakerjaan. Sanksinya kata dia tidak hanya berupa teguran, sanksi administratif  dan perdata namun juga sanksi pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online