Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Ilustrasi layanan BPJS (JIBI/Dok)
BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan masih ada perusahaan yang belum memfasilitasi
Harianjogja.com, BANTUL- Sebanyak 18 perusahaan di Bantul dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat karena tak kunjung memberikan jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaan kepada karyawannya. Perusahaan bandel terancam sanksi pidana.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/?p=850343">18 Perusahaan Tak Berikan BPJS Kesehatan & Ketenagakerjaan, Sanksi Pidana Mengintai
Kepala Kejari Bantul Ketut Sumedana mengatakan saat ini Kejari mulai memanggil dan memerika perwakilan perusahaan terkait laporan pelanggaran undang-undang itu. Langkah pertama, Kejaksaan menempuh upaya pembinaan dengan mengingatkan belasan perusahaan tersebut agar memenuhi kewajibannya, terutama mengenai berapa anggaran yang harus mereka setor untuk program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan tersebut kepada BPJS.
“Kalau enggak bisa dibina bisa ditempuh langkah perdata, kalau tetap bandel nanti baru pidana, karena itu juga ada sanksi pidananya,” tegas dia, Minggu (10/9/2017).
Sekjen Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY) Kirnadi mengatakan, bila BPJS lebih cermat mendata sejatinya jumlah perusahaan yang melanggar aturan jaminan kepada pekerja masih banyak. Bahkan kata dia beberapa bulan lalu, pekerja dari sebuah perusahaan Korea di Bantul melaporkan masalah jaminan sosial tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat.
Menurut Kirnadi, ada modus yang diterapkan pengusaha untuk mangkir dari kewajiban mendaftarkan pekerjanya dalam Program BPJS.
“Bahkan saat ini dengan alasan pekerja magang yang cukup banyak di berbagai sektor perusahaan sehingga tidak diikutkan dalam Program BPJS. Ini jadi ancaman pekerja muda Jogja untuk tidak dijamin BPJS,” ujarnya.
ABY juga mendukung langkah penegak hukum menindak tegas pelanggaran hak-hak pekerja tersebut. “Kami sangat mendukung karena itu sebuah tindakan pidana, Kejaksaan sebagai penegak hukum harus menindak agar hak atas jaminan sosial bisa terwujud,” lanjutnya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Aldila Sutjiadi dan Janice Tjen tersingkir di babak pertama French Open 2026 setelah kalah tiga set dari Bouzkova/Sorribes.
Kunjungan wisata Gunungkidul naik jadi 11 ribu orang, dorong pendapatan daerah dan aktivitas ekonomi saat libur panjang.
Indonesia satu grup dengan Australia di Kualifikasi Piala Asia U20 2027 dalam format baru AFC yang dimulai 2026.
Cara hilangkan jamur kaca mobil dengan 5 metode aman agar kaca bening kembali dan visibilitas berkendara tetap optimal.
Nyeri haid sering mengganggu aktivitas? Simak 8 cara alami meredakan kram menstruasi tanpa selalu bergantung pada obat pereda nyeri.