Kehancuran Ekologi RI di Balik Transisi Energi Disuarakan di COP30
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
Sebuah truk tengah menunggu giliran pengisian pasir dari lokasi penambangan ilegal di sisi selatan JJLS, tepatnya di Dusun Ngepet Desa Srigading, Kecamatan Sanden, Kamis (9/2) sore. (Harian Jogja/Arief Junianto)
Tambang pasir Bantul mengakibatkan kerusakan jalan.
Harianjogja.com, BANTUL -- Setidaknya tiga ruas jalan terancam ambrol akibat aktivitas penambangan pasir di pesisir selatan Bantul. Kerusakan akibat penambangan pasir yang kian parah itu bahkan telah merambah hingga ke jalan provinsi.
Baca Juga : http://m.harianjogja.com/2017/09/13/penambangan-pasir-di-gadingharjo-dianggap-merusak-infrastruktur-851062">Penambangan Pasir di Gadingharjo Dianggap Merusak Infrastruktur
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi penambangan pasir di Kecamatan Sanden, Bantul pada Kamis (14/9/2017) paska-laporan warga setempat mengenai kerusakan yang terjadi akibat penambangan.
Sidak antara lain dilakukan di lokasi penambangan pasir di Dusun Karanganyar, Gadingharjo dan Dusun Ngepet, Srigading Kecamatan Sanden. Sidak dilakukan oleh Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Muslih serta sejumlah instansi seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Inspektorat Bantul.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bantul Jati Bayu Broto mengatakan, sidak menemukan kondisi kerusakan infrastruktur pesisir yang kian parah akibat aktivitas penambangan pasir. Kerusakan pertama terjadi di sejumlah ruas Jalan Usaha Tani (JUT) yang berupa aspal maupun konblok.
“Jalan aspal itu sudah nyaris ambrol sekitar 50 meter, lainnya juga terancam karena terkikis oleh tambang, ada juga jalan konblok. Jalan itu sudah tidak bisa digunakan,” ungkap Jati Bayu Broto kepada Harianjogja.com, Kamis (14/9/2017).
Pemkab akan melaporkan kerusakan sejumlah infrastrtuktur itu ke Pemda DIY, sebab segala perizinan termasuk penegakan hukum penambangan kini ditangani oleh DIY.
“Daerah tidak bisa maksimal melakukan pengawasan dan penegakan hukum karena sudah bukan kewenangan kami. Tapi kami akan laporkan persoalan ini ke provinsi supaya ada tindakan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Nasib banyak Masyarakat Adat justru kian terancam oleh ambisi transisi energi global.
Disdik Gunungkidul memastikan daya tampung sekolah SPMB 2026 mencukupi. Jadwal pendaftaran TK, SD, dan SMP mulai Juni 2026.
Dua jukir viral di GOR Sritex Solo diamankan polisi usai diduga mematok tarif parkir mobil hingga Rp20.000 tanpa karcis.
Komisi III DPR menegaskan penggunaan APBN untuk sapi kurban Presiden Prabowo sah secara hukum dan syariah.
Kasus kekerasan daycare Little Aresha Sorosutan memasuki tahap sidang. Tim hukum dampingi korban dan siapkan restitusi.
Polresta Solo menangkap residivis pelaku pembacokan remaja di Sangkrah dan Grogol. Korban mengalami luka bacok akibat celurit.