Ratusan Pemuda Kota Magelang Dibekali Jadi Penggerak Potensi Daerah
Sebanyak 197 pemuda dari 17 kelurahan di Kota Magelang dibekali menjadi Local Champion untuk mengembangkan wisata, budaya, dan ekonomi kreatif.
Menara telekomunikasi (Arief Junianto/JIBI/Harian jogja)
Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Raperda) Menara Telekomunikasi DPRD Sleman terpaksa menunda pembahasan Raperda
Harianjogja.com, SLEMAN- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Perda (Raperda) Menara Telekomunikasi DPRD Sleman terpaksa menunda pembahasan Raperda tersebut. Pansus meminta agar eksekutif menyelesaikan lebih dulu persoalan yang terjadi saat ini.
Wakil Ketua Pansus Raperda Menara Telekomunikasi DPRD Sleman Arif Kurniawan mengatakan, penundaan pembahasan Raperda tersebut dilakukan karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pihak eksekutif saat ini. "Kami minta agar eksekutif menyelesaikan lebih dulu masalah yang ada," katanya.
Dia menyontohkan, banyak menara selluler yang saat ini berdiri tidak sesuai dengan aturan Perda 7/2015 terkait pendirian menara telekomunikasi yang diterapkan oleh Pemkab sebelumnya. Seperti aturan pendirian menara (tower) pemancar telekomunikasi (base transmission station/BTS) Microcell.
Berdasarkan catatan Diskominfo Sleman, selama 2016 dari 26 pengajuan rekomendasi, yang dikeluarkan ada 25 permohonan untuk pendirian menara telekomunikasi baik macrocell maupun microcell. Hanya satu permohonan yang ditolak karena pendiriannya tidak sesuai Perda.
Sementara hingga Juli 2017, Diskominfo Sleman hanya memberikan delapan rekomendasi untuk pendirian Macrocell dan lima rekomendasi untuk pendirian Microcell. Dinas juga menolak permohonan untuk lima pendirian Macrocell. Padahal disinyalir banyak menara telekomunikasi illegal yang beroperasi saat ini.
"Pansus juga membutuhkan penajaman materi Raperda ini. Dengan demikian, pembahasannya akan kembali dimasukkan dalam Prolegda 2018 mendatang," kata politisi PAN tersebut.
Terpisah, Ketua DPRD Sleman Haris Sugiharta mengatakan, pihaknya sejak awal sudah meminta agar pembahasan Raperda Menara Telekomunikasi untuk dievaluasi kembali.
Jika perlu, Pansus melakukan penundahan pembahasan Raperda tersebut. "Kalau saya sendiri menilai masih butuh banyak pencermatan lagi. Tidak perlu buru-buru untuk menyelesaikannya," kata Haris.
Alasan dia pembahasan Raperda itu ditunda lantaran banyak persoalan perizinan yang sampai saat ini belum diselesaikan oleh pihak eksekutif. Jika buru-buru diselesaikan dia khawatir pada akhirnya menimbulkan persoalan baru.
"Jalan terbaik adalah menundanya. Masih perlu pencermatan. Untuk sementara, proses perizinan menara telekomunikasi sebaiknya dihentikan dulu. Eksekutif menyelesaikan proses izin yang sudah masuk," usulnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 197 pemuda dari 17 kelurahan di Kota Magelang dibekali menjadi Local Champion untuk mengembangkan wisata, budaya, dan ekonomi kreatif.
PN Yogyakarta menjatuhkan hukuman 2-3 tahun penjara kepada 11 pengasuh Little Aresha, disertai denda Rp60 juta untuk setiap terdakwa.
PANDI mendorong Universal Acceptance agar aksara Bali, Jawa, Pegon, Jawi, dan Arab Melayu bisa digunakan di ekosistem internet global.
Prof Uceng mengajak massa aksi mengacungkan tiga jari dan meneriakkan revolusi di Titik Nol Jogja saat demonstrasi, Rabu (28/10/2026).
Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar 2026 resmi dibuka di Living World Denpasar pada 28 Oktober hingga 1 November, menghadirkan hiburan, aktivitas komunitas.
Noah Wyle meraih gelar Sexiest Man Alive 2026 dari People. Aktor serial ER itu mengaku terkejut dan berseloroh soal reaksi keluarganya.