Tim Gabungan Tangani Karhutla di Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Raja Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X kembali digugat
Harianjogja.com, JOGJA-Raja Kadipaten Pakualaman, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Paku Alam X kembali digugat terkait kepemilikan lahan di lokasi bakal bandara Kulonprogo. Penggugat mengatasnamakan keturunan Raja Kraton Surakarta Paku Buwono X.
Gugatan ini tercatat di Pengadilan Negeri Jogja dengan Nomor Perkara 102/pdt.G/2017/PN Yyk. Jenis perkara adalah perbuatan melawan hukum dengan tergugat satu KGPAA Paku Alam X dan Angkasa Pura I turut tergugat. Kemarin merupakan sidang perdana pembacaan gugatan. Namun sidang ditunda sampai 26 Oktober karena para penggugat tidak hadir.
Kuasa Hukum Paku Alam X, Herkus Wijayadi membenarkan gugatan tersebut. "Setelah membaca isi gugatan ini sama persis yang pernah diajukan di PN Wates yang sudah digugurkan," kata Herkus, Kamis (28/9/2017).
Para penggugat tercatat delapan orang yang mengaku keturunan PB X. Nama-nama tersebut, yakni Suwarsih, Eko Wijanarko, Endah Prihatini, Hekso Leksmono Purnomowati, Nugroho Budiyanto, Rangga Eko Saputro, Diah Putri Anggraini, dan Ida Ayuningtyas.
Dalam gugatannya, penggugat selaku keturunan PB X merasa memiliki hak atas tanah peninggalan seluas sekitar 12,9 hektare di Kabupaten Kulonprogo. Tanah yang diklaim bersertifikat sejak 1916 itu semuanya berada di Kecamatan Temon yang kini akan dibangun bandara New Internasional Airport (NYIA).
Hak tanah itu diklaim merupakan hadiah dari HB VII untuk putrinya BRAy Moersidirinah yang dinikahi PB X, kemudian memiliki anak bernama Pembayun.
Herkus mengatakan penggugat tercatat sudah tiga kali menggugat Paku Alam X terkait lahan di Kulonprogo dengan nomor perkara 43, 195, dan 102 dengan materi yang sama. Penggugat diakuinya juga pernah datang ke Kadipaten Pakualaman.
Namun, Paku Alam X, kata Herkus, akan menghadapi gugatan tersebut karena kompensasi atas lahan Bandara di Kulonprogo bukan kepemilikan Paku Alam X secara pribadi melainkan kepemilikan lembaga Pakualaman. "Paku Alam X sudah menyatakan tidak ada negosiasi," tegas Herkus, menirukan pernyataan Paku Alam X.
Sementara itu, belum ada konfirmasi dari pihak penggugat terkait gugatan tersebut. Gugatan yang hampir serupa dengan kuasa hukum yang sama, yakni Prihananto di PN Wates tidak diterima karena PN Wates tidak berwewenang mengadili perkara tersebut.
Saat perkara di PN Wates, kepada media ini, Prihananto mengatakan bahwa kedelapan orang penggugat memiliki bukti sertifikat lahan PAG di lahan bakal bandara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Meski api telah berhasil dikendalikan, petugas tetap melanjutkan proses mopping up atau penyisiran lokasi
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Kamis, 29 Oktober 2026. Tarif Rp12.000 sekali jalan, tersedia enam jadwal pergi dan pulang.
Cek jadwal KSPN dari Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Drini pada 29 Oktober 2026, lengkap dengan tarif dan jadwal pulang.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis, 29 Oktober 2026, tersedia 10 perjalanan dari pagi hingga malam untuk kedua arah.
Jadwal KA Bandara YIA 29 Oktober 2026 tersedia untuk layanan reguler dan Xpress. Cek jam keberangkatan Jogja–YIA dan sebaliknya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis, 29 Oktober 2026 tersedia dalam 12 perjalanan dari Palur. Simak jam keberangkatan di setiap stasiun.