PEMILU 2019 : Mau Ikut Pemilu, Paprol Jogja Harus Penuhi Syarat Ini

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Senin, 02 Oktober 2017 06:40 WIB
PEMILU 2019 : Mau Ikut Pemilu, Paprol Jogja Harus Penuhi Syarat Ini

Parpol peserta Pemilu 2014 (Googleimage)

Parpol di Kota Jogja harus memiliki 410 anggota sebagai syarat Pemilu 2019

Harianjogja.com, JOGJA-- Syarat partai politik (Parpol) di Kota Jogja yang akan ikut dalam pesta demokrasi 2019 mendatang harus memiliki keanggotaan minimal 410 anggota. Ketentuan tersebut merupakan hasil dari penghitungan jumlah penduduk Kota Jogja yang mencapai 410.262 jiwa.

“Aturannya satu banding 1.000 jumlah penduduk, kemudian dilakukan pembulatan ke atas jadi 410 orang,” kata Ketua Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kota Jogja, Wawan Budianto, Minggu (1/10/2017).

Wawan mengatakan semua partai politik baru maupun lama wajib mendaftarkannya ke KPU melalui sistem informasi partai politik atau Sipol. Setelah mendaftar partai harus menyerahkan lampiran alamat sekretariat dan bukti foto kopi keanggotaan. Batas waktu pendaftaran mulai 3-16 Oktober mendatang.

Setelah itu, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ke lapangan, “Untuk Kota Jogja verifikasi faktual akan dilakukan dengan metode sampel acak sederhana,” kata Wawan. Dalam proses verifikasi faktual ini pihaknya melibatkan petuigas verifikasi dari luar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online