KPU Bantul Telah Terima Pendaftaran 12 Partai Politik

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Selasa, 17 Oktober 2017 18:20 WIB
KPU Bantul Telah Terima Pendaftaran 12 Partai Politik

KPU Bantul telah terima 12 pendaftar partai politik (parpol) yang memenuhi persyaratan

 
Harianjogja.com, BANTUL--KPU Bantul telah terima 12 pendaftar partai politik (parpol) yang memenuhi persyaratan secara lengkap hingga Senin (17/10/2017) pukul 09.00. Sedangkan empat partai yang kemarin mendaftar juga namun belum melengkapi persyaratan diberi waktu tambahan hingga Selasa (17/10/2017).

Komisioner Ketua Divisi Hukum KPU  Syachruddin mengungkapkan partai yang telah memenuhi syarat tahap pertama yaitu Perindo, Nasdem, PDIP, PSI, Gerindra, Golkar, PKS, Partai Garuda, PPP, Demokrat, Hanura dan PKB.

Sedangkan partai yang harus melengkapi persyaratan dan diberi waktu 1x24 jam yaitu PBB, PAN, Partai Berkarya, PKPI.

Pertambahan waktu sehari tersebut merupakan kebijakan dari KPU Pusat. "KPU Bantul menjalankan amanah dari pusat kami patuh dan taat untuk menjalankan," katanya.

Senada dengan KPU, Panwaslu menurut ketua Panwaslu Bantul Bantul Supardi mengatakan kalau pihaknya tetap menunggu parpol yang belum sesuai aturan yang baru.

Tahap setelah penutupan pendaftaran Parpol itu sendiri setelah ditutup yaitu dilakukan penelitian adminstrasi (17/10/2017)-(15/11/2017), selanjutnya (16&17/11/2017) akan disampaikan hasil kerja. Parpol selanjutnya akan diberi waktu perbaikan (18/11/2017) - (1/12/2017). Selanjutnya penelitian adminstrasi hasil perbaikan (2 -11/12/2017).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online