Petani Magelang Tingkatkan Nilai Sawi Lewat Keripik Kraukk
Harga sawi sempat anjlok hingga Rp500 per kg. KWT Sehati Magelang mengolahnya menjadi keripik Kraukk! bernilai jual lebih tinggi.
Warga menunggu kereta api melintas di bawah jembatan layang Janti, September 2017 lalu. (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)
Pelintasan kereta api yang sebidang dengan jalan raya merupakan daerah rawan kecelakaan dan mempunyai tingkat fatalitas yang tinggi.
Harianjogja.com, JOGJA- Pelintasan kereta api yang sebidang dengan jalan raya merupakan daerah rawan kecelakaan dan mempunyai tingkat fatalitas yang tinggi.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budianto mengungkapkan ada banyak faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan di pelintasan sebidang.
"Terutama masih banyaknya pengendara mobil atau motor yang menyerobot palang pintu pelintasan yang sudah menutup dan para pengendara yang masih kurang disiplin dalam berlalu lintas," katanyam dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Senin (23/10/2017).
Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa pengetahuan dan pemahaman masyarakat, khususnya pengendara kendaraan bermotor, mengenai peraturan dan tata cara berlalu lintas yang benar masih kurang.
Eko menegaskan setiap pengendara yang melewati pelintasan sebidang wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain.
"Pengendara diwajibkan mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," paparnya.
Untuk mengatasi adanya penyimpangan di pelintasan sebidang, dipasang pintu pelintasan, rambu-rambu, dan peringatan. Namun faktor keselamatan juga ditentukan oleh manusia, baik pihak operator kereta api, pengguna kereta api, maupun masyarakat di sekitar jalur atau lintasan kereta api.
Untuk itu PT KAI mengimbau kepada masyarakat khususnya para pengguna jalan untuk bersama-sama menjaga keamanan perjalanan transportasi kereta api demi kenyamanan bersama.
Di samping itu, untuk para warga yang tinggal di sekitar rel kereta api diimbau untuk tidak membuat pelintasan liar atau tanpa izin pemerintah dan Dinas Perhubungan setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga sawi sempat anjlok hingga Rp500 per kg. KWT Sehati Magelang mengolahnya menjadi keripik Kraukk! bernilai jual lebih tinggi.
Jepang pangkas pajak konsumsi makanan jadi 1 persen mulai April 2027. Berlaku dua tahun, kebijakan ini bertujuan meringankan beban rumah tangga di tengah kenaik
Jadwal India vs Brasil di FIFA Matchday 3 Oktober 2026. Laga bersejarah di Stadion Salt Lake jadi lawan peringkat tertinggi bagi India. Simak selengkapnya!
Danantara mengungkap mayoritas BUMN yang dikonsolidasikan berada dalam kondisi tidak sehat. PP Properti dan Wika Realty masuk proses restrukturisasi.
PT Importa Jaya Abadi (Importa Furniture) kembali menegaskan kepemimpinannya di industri furnitur nasional dengan meraih Top Brand Award 2026
Lamine Yamal tanpa sengaja promosi celana dalam 6PM di final Piala Dunia 2026. Penjualan melonjak, beberapa model habis terjual. Simak kisah viral ini!