Pelanggan Kartu Prabayar Mulai Registrasi Pakai NIK

Holy Kartika Nurwigati
Holy Kartika Nurwigati Kamis, 26 Oktober 2017 14:40 WIB
Pelanggan Kartu Prabayar Mulai Registrasi Pakai NIK

Ilustrasi mengoperasikan pesawat telepon seluler sambil mengemudi. (spymasterpro.com)

Pendaftaran secara teknis masih menemui kendala.

Harianjogja.com, JOGJA-- Pendaftaran registrasi kartu pra bayar belum banyak dilakukan pelanggan operator kartu seluler. Kendati beberapa pelanggan mengalami gagal registrasi, namun hal itu dinilai beberapa operator bukan menjadi persoalan berarti.

Manager Branch Office Telkomsel Jogja, Kusworo Aji mengungkapkan transaksi pelanggan yang melakukan regsitrasi di Grapari Telkomsel masih relatif landai. "Sudah ada yang mendaftarkan kartu prabayarnya, namun belum banyak," ujar Aji kepada Harian Jogja, Rabu (25/10/2017).

Diakui Aji, selama registrasi tidak terdapat kendala berarti yang dihadapi pelanggan saat melakukan registrasi data diri. Umumnya, kendala hanya berupa gagal registrasi seusai memasukkan data dan itu tidak berlangsung lama.

"Gagal lalu coba registrasi lagi, kemudian berhasil. Jadi tidak ada masalah apapun saat proses registrasi," ungkap Aji.

Hal senada juga diungkapkan SPV Gallery Smartfren Jogja, Muhamad Khoirul Yuni Aryanto. Aryo mengungkapkan sehubungan dengan informasi kebijakan pemerintah terkait proses registrasi dengan pengecekkan data pelanggan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), saat ini proses tersebut memang masih mengalami kendala.

"Tetapi kendala tersebut karena sistem masih dalam pengembangan. Dari kami [Smartfren], menginformasikan peraturan registrasi prabayar baru akan dimulai per tanggal 31 Oktober," ujar Aryo.

Proses registrasi pelanggan prabayar memang sudah dapat dimulai. Hal itu berlaku bagi pelanggan baru maupun pelanggan lama. Sesuai kebijakan pemerintah, pendaftaran kartu prabayar wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Keluarga (KK) maupun KTP elektronik.

Untuk registrasi secara mandiri bisa dilakukan dengan SMS, dengan cara mengetik NIK#Nomor KK# lalu dikirim ke nomor 4444. Namun, beberapa provider juga menyediakan cara registrasi sesuai dengan menu layanan setiap provider.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online