Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Tim Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memanggil Kepala Desa (Kades) Songbanyu
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Tim Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY memanggil Kepala Desa (Kades) Songbanyu, Girisubo, Gunungkidul, Junardi setelah dilaporkan terkait penyalahgunaan dana desa tahun 2015-2016.
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=855453">Warga Songbayu Menduga Ada Penyelewengan APBDes
Asisten Bidang Intelejen Kejati DIY Tri Karyono, membenarkan bahwa Kades Songbanyu, Junardi telah dipanggil Rabu (1/11/2017) lalu. Dimana pemanggilan Junardi masih dalam tingkat pelengkapan berkas dan permintaan keterangan.
"Kami mintai keterangan, dimana Kades Sangbanyu ini sebagai terlapor dalam kasus itu," kata Tri Karyono.
Menurut Tri, minggu depan Junardi diminta kembali datang ke Kejati DIY. Kedatangan tersebut untuk pemenuhan dokumen yang belum diserahkan. "Perkara ini masih dalam pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan. Dokumen itu sangat dibutuhkan," ujarnya.
Sebelumnya Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Songbanyu, Agus Budianto Rabu (25/10/2017) telah menyambangi Kejati DIY. Dalam kesempatan tersebut, dirinya mendampingi dua orang saksi terkait penambahan data dan keterangan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa.
“Kami meminta untuk terlapor diperlakukan sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Setelah mempelajari laporan pertanggung jawaban dana desa tahun 2015 - 2016. Agus mencurigai terlapor telah menyalahgunakan uang desa sebesar Rp1,597 Miliar. “Untuk makan tempo satu tahun kok habis 128 juta,” jelasnya.
Menurutnya majunya masyarakat Songbanyu ke ranah hukum diakibatkan gagalnya audiensi. Agus mengatakan bahwa saat pertemuan itu Kades Songbanyu tidak bisa menjawab seperti yang diharapkan masyarakat.
“Itu tanggal 4 Oktober, setelah kami mempelajari, kemudian laporkan tanggal 6 Oktober,” tutupnya
Kades Sangubanyu mengakui bahwa Rabu lalu dirinya telah dimintai keterangan. Adapun pemanggilan dirinya selama enam jam. “Dari jam 8 sampai jam 1 siang,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Kementerian HAM mendukung potongan aplikator ojol maksimal 8 persen demi perlindungan pekerja digital dan keadilan ekonomi platform.
Selamat pagi pembaca setia Harianjogja.com. Semoga aktivitas Anda hari ini berjalan lancar dan penuh energi positif. Dari tlatah Ngayogyakarta Hadiningrat.
Permintaan pisau kurban dan kapak sembelih di Kulonprogo melonjak hingga 100 persen menjelang Iduladha 2026.
9 WNI peserta flotilla Gaza ditangkap Israel. Kemlu RI bergerak cepat menempuh jalur diplomatik dan perlindungan kekonsuleran.
BPKAD Kota Jogja mengimbau warga membayar pajak daerah lewat virtual account agar lebih aman dan terhindar dari modus penipuan.