PNS Bantul Siap-siap, 2018 Gaji Pegawai Dipangkas untuk Zakat Profesi

Rheisnayu Cyntara
Rheisnayu Cyntara Kamis, 09 November 2017 08:40 WIB
PNS Bantul Siap-siap, 2018 Gaji Pegawai Dipangkas untuk Zakat Profesi

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Zakat profesi Bantul bisa capai Rp10,7 miliar.

Harianjogja.com, BANTUL-- Angka kemiskinan Kabupaten Bantul yang masih tinggi, bahkan di atas DIY, mendorong Pemkab menerapkan kebijakan penarikan zakat profesi aparatur sipil negara (ASN) alias PNS pada 2018 mendatang.

Berdasarkan data, angka kemiskinan Bantul masih sebesar 14,55% atau sekitar 142 ribu jiwa. Lebih tinggi dari DIY yang berada di angka 13,34% dan nasional sebesar 10,86%.

Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, zakat profesi dari ASN di lingkungan Pemkab bakal mencapai Rp10,7 miliar per tahun. Angka ini berasal dari 2,5% pendapatan sekitar 8.290 ASN. Sebab, hanya yang beragama Islam dan ASN yang pendapatannya mencapai Rp42,5 juta per tahun atau satu nisab yang menjadi target zakat profesi.

Itu dihitung dari seluruh pendapatan ASN, mulai dari gaji, tunjangan, hingga tunjangan kinerja. "Nanti akan ditarik sebulan sekali oleh Baznas," tuturnya Rabu (8/11/2017).

Halim menambahkan agar pengalokasian zakat profesi ini terukur dan tepat sasaran, Baznas bakal bekerja sama dengan lima organisasi perangkat daerah (OPD) rumpun ekonomi. Yaitu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian serta Dinas Pariwisata.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online