Epson Hadirkan SureColor V4000, Printer UV Flatbed A1+ Ringkas untuk Dukung Bisnis
Epson memperkenalkan SureColor V4000, printer UV flatbed terbaru yang memperluas jajaran SureColor V-Series.
Karcis Parkir Sepeda Motor Pasar Malam Perayaan Sekaten yang Rp2.000 lebih mahal dari yang ditentukan Camat Gondokusuman, Agus Arif, Minggu (12/11/2017). (Beny Prasetya/JIBI/Harian Jogja)
Razia dan penindakan terhadap juru parkir liar di Kota Jogja dinilai tidak efektif untuk membuat mereka jera
Harianjogja.com, JOGJA- Razia dan penindakan terhadap juru parkir liar di Kota Jogja dinilai tidak efektif untuk membuat mereka jera.
Pengelola angkringan eks Bioskop Indra, Krisnadi Setiawan mengkritisi soal razia karena tarif parkir melebihi Perda. Sementara Perdanya tidak mendukung untuk membuat jera.
"Para jukir yang terkena denda Rp150.000 sangat mudah dibayar," katanya, Senin (13/11/2017).
Menurut dia, persoalan pelanggaran tarif parkir yang selama ini terjadi lebih dikarenakan tarif parkir dalam Perda yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Ia mencontohkan tarif parkir di kawasan wisata seperti Malioboro dan Alun-Alun Utara masih Rp1.000 sesuai Perda.
Padahal, kawasan wisata, kata dia, menjadi lokasi favorit sehingga tidak heran banyak kendaraan yang masuk hingga tidak tertampung lagi.
“Karena banyaknya yang parkir maka pengelola menaikkan tarif dan konsumen yang parkir ternyata tidak mempersoalkan. Ibarat rumus ekonomi banyak permintaan, barang naik. Kondisi ini sebenarnya yang harus menjadi evaluasi pemerintah,” papar Krisnadi.
Ia yang juga salah satu pengurus Forum Komunikasi Kawasan Alun-alun Utara (FKKU) mengaku sudah pernah mengusulkan agar tarif parkir di kawasan wisata khususnya kawasan satu seperti Malioboro dan sekitarnya dinaikkan menjadi Rp5000.
Dengan tingginya tarif parkir, menurut dia, bisa mengurangi penggunaan kendaraan pribadi dan pendapatan pemerintah dari pajak parkir akan bertambah banyak.
Usulan Krisnadi ini tengah dibahas dalam Rancangan Perda Perparkiran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tidak hanya soal penentuan tarif parkir per kawasan, namun raperda ini juga akan menerapkan pengelolaan parkir satu atap.
Namun sayangnya raperda tersebut hingga kini masih belum selesai, bahkan raperda ini dijadwalkan menjadi raperda luncuran 2018 mendatang.
Sementara itu, Kepala Bidang Perparkiran, Dinas Perhubungan Kota Jogja, Imanuddin Azid mengatakan sampai saat ini belum ada perubahan perda soal tarif parkir, sehingga semua pengelola parkir harus mengacu pada Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang di dalamnya mengatur soal tarif parkir, “Bukan kemudian para jukir memungut tarif di atas Perda,” ujar Azis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Epson memperkenalkan SureColor V4000, printer UV flatbed terbaru yang memperluas jajaran SureColor V-Series.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur. Simak jadwal lengkap setiap stasiun.
Borneo FC bermodal kemenangan 2-1 atas PSS Sleman jelang menghadapi PSIM Jogja pada pekan kedelapan Super League di Bantul.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 31 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Kemenhut menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka karhutla. Salah satunya merupakan perusahaan PMA asal Singapura.
KPK merespons kode RAMA dalam kasus Silmy Karim. Dalam dakwaan, disebut ada dugaan setoran Rp40 juta setiap pekan untuk seorang menteri.