Harga Beras Rendah, Petani Bantul Pilih Simpan Hasil Panen
Tujuh anak di bawah umur dan satu dewasa diringkus polisi akibat tindak kriminal pembacokan
Harianjogja.com, SLEMAN-Tujuh anak di bawah umur dan satu dewasa diringkus polisi akibat tindak kriminal pembacokan di empat lokasi. Aksi kekerasan jalanan ini dilakukan dengan dasar motif pembalasan dendam yang salah sasaran.
Kedelapan pelaku dibekuk anggota Polsek Depok Timur di kediamannya masing-masing dan di tempat kerjanya pada Senin (13/11/2017).
Dari penangkapan ini, berhasil disita 13 senjata tajam yang selama ini digunakan. Kapolsek Depok Timur, Kompol Novita Eka Sari mengatakan dua pelaku ditahan di Mapolsek Depok Timur sedangkan sisanya diproses di Polsek Depok Barat dan Polres Sleman.
“Kita proses sesuai TKP[Tempat Kejadian Perkara] masing-masing,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/11/2017).
Dua pelaku itu yakni RF, 17 dan DS, 18 merupakan warga Ngaglik dan Condoncatur, Depok. Dari delapan pelaku itu, hanya satu orang yang sudah tak lagi duduk di bangku sekolah. Seluruhnya berasal dari sekolah dan kampung yang berbeda-beda di berbagai wilayah Sleman.
Empat lokasi yang dimaksud antara lain Kompleks Angkasa Pura, Jl. Solo, kampus UIN, Condong Catur, dan Kalasan. Selain aksi pembacokan, kelompok ini juga melakukan perampasan ponsel.
Awalnya, kelompok ini beraksi selama dua pekan belakangan guna mencari orang yang dikatakan mengancam gerombolan ini. Ancaman tersebut, berdasarkan pengakuan pelaku, dilontarkan sekitar dua bulan lalu.
Setiap malam, sejumlah pelaku membuntuti orang yang dicurigai, berbekal ciri-ciri tertentu, sebagai pelaku pengancaman ini dan melancarkan aksinya. Kompol Novita mengatakan aksi balas dendam ini kemudian salah sasaran, salah satunya yang terjadi di Jl. Solo pada pekan lalu.
Selain senjata tajam berupa clurit, kapak, samurai, dan gear kendaraan, adapula barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi AB 2343 NJ. Kapolsek menjelaskan jika gerombolan ini tidak tergabung dalam geng atau kelompok tertentu melainkan hanya teman nongkrong. Beberapa diantaranya sempat bersekolah di SD dan SMP yang sama kemudian melanjutkan pertemanan.
Pelaku dikenakan Pasal 76 dan 80 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BMKG mengeluarkan peringatan dini hujan lebat disertai petir dan angin kencang di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Ketua BPD Hipmi Jatim Ahmad Salim Assegaf membantah narasi mayoritas BPD Hipmi menolak pelaksanaan Munas XVIII Hipmi di Lampung.
Selain mempermudah mobilitas, kehadiran bus KSPN juga diarahkan untuk mendorong penggunaan transportasi publik yang lebih ramah lingkungan di kawasan pariwisata
IHSG turun 8,35% sepanjang pekan 18-22 Mei 2026. Saham SMMA, SRAJ, CPIN, dan MYOR menjadi top leaders penahan pelemahan indeks.