UGM Siap Beri Sanksi Mahasiswa yang Melakukan Pencabulan

Sekar Langit Nariswari
Sekar Langit Nariswari Selasa, 21 November 2017 19:52 WIB
UGM Siap Beri Sanksi Mahasiswa yang Melakukan Pencabulan

Ilustrasi pencabulan terjadap anak (JIBI/Dok)

Pihak Universitas Gadjah Mada menjanjikan sanksi tegas apabila Pandu Dharma Wicaksono terbukti merupakan mahasiswa UGM dan bersalah dalam kasus pencabulan

 
Harianjogja.com, SLEMAN--Pihak Universitas Gadjah Mada menjanjikan sanksi tegas apabila Pandu Dharma Wicaksono terbukti merupakan mahasiswa UGM dan bersalah dalam kasus pencabulan di Kalimantan Timur. Nama tersebut pekan lalu diciduk polisi di Bantul atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap anak di bawah umur.

Iva Ariani, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM membenarkan jika nama Pandu tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Politik UGM. Meski demikian, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena belum bisa memastikan apakah tersangka memang benar mahasiswa UGM. Dikatakan pula jika pihaknya menunggu hasil penyidikan Polda Kalimantan Timur.

“Jika memang benar terjadi dan benar mahasiswa UGM maka UGM tidak akan segan memberikan sanksi tegas,” katanya, Selasa (21/11/2017).

Menurutnya, seluruh mahasiswa UGM sejak awal sudah diminta untuk menandatangani komitmen untuk tidak melanggar aturan hukum, susila, maupun etika akademik. Iva juga menyatakan jika pihaknya akan kooperatif apabila diperlukan informasi terkait penyidikan pelaku.

Ketika dihubungi, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto mengatakan jika penangkapan tersebut merupakan hasil laporan di Kaltim. Tim dari Polda Kaltim datang pada Kamis (16/11/2017) lalu pada Polda DIY untuk bantuan penangkapan tersangka.

“Berhasil dan Jumatnya [17/11/2017] tim Polda Kaltim dan tersangka terbang ke Kaltim," ujarnya.

Proses penyidikan sendiri seluruhnya dilakukan oleh Polda Kaltim karena lokasi kejadian seluruhnya berada di wilayah tersebut. Disinggung mengenai kemungkinan adanya korban yang berdiam di DIY karena selama ini pelaku banyak tinggal di Jogja, AKBP Yuliyanto mengatakan sampai saat ini belum ada laporan yang masuk.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online