Wah, Izin Pondokan Rawan Jadi Pelarian dari Moratorium Izin Hotel

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jum'at, 24 November 2017 21:20 WIB
Wah, Izin Pondokan Rawan Jadi Pelarian dari Moratorium Izin Hotel

Para pekerja konstruksi sedang menyelesaikan bangunan indekos di Jalan Timoho, Rabu (22/11/2017). (Ujang Hasanudin/JIBI/Harian Jogja)

Forum Pemantau Independen Fakta Integritas (Forpi) meminta Pemerintah Kota Jogja hati-hati dalam mengeluarkan izin pondokan

 

Harianjogja.com, JOGJA-Forum Pemantau Independen Fakta Integritas (Forpi) meminta Pemerintah Kota Jogja hati-hati dalam mengeluarkan izin pondokan, karena rawan disalahgunakan di tengah moratorium izin pendirian hotel yang masih berlangsung.

Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=871078">Izin Hotel Ditolak, Bangunan di Jalan Timoho Berganti Jadi Indekos

Permintan Forpi ini menanggapi perubahan izin hotel menjadi pondokan di Jalan Timoho, Umbulharjo. Pondokan tujuh lantai denan 90 kamar itu pembangunannya hanya melanjutkan saat pengajuan izin hotel.

"Dengan diubahnya bangunan peruntukan patut diduga ini hanya akal-aklan," kata Anggota Forpi Kota Jogja Divisi Pemantauan dan Investigasi, Baharuddin Kamba, Kamis (23/11/2017).

Kamba mengatakan bakal pondokan di Jalan Timoho itu merupakan bangunan yang akan dijadikan hotel dan kondisinya saat itu melanggar Perda Izin Mendirikan Bangunan (IMB) hingga Pemerintah Kota Jogja mencabut izinnya. Saat ini konstruksi bangunan setengah jadi tersebut berlanjut karena sudah mendapat izin untuk pondokan.

Menurut Kamba, seharusnya konstruksi bangunan yang melanggar tersebut diproses terlebih dahulu, kemudian pengembang mengajukan izin pondokan dari awal.

"Tidak serta dalam sekejap berubah fungsi langsung diizinkan," kata dia. Dalam kejanggalan tersebut pihaknya segera meninjau lokasi dalam waktu dekat.

Pemerintah Kota Jogja sudah mengizinkan pondokan yang berjarak tidak jauh dari kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja pada 4 Oktober lalu. Izin tersebut mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelengaraan Pondokan.

Dalam perda tersebut tidak diatur batasan maksimal kamar mau pun ketinggian bangunan. Hanya dalam operasionalnya nanti harus mengajukan izin pondokan melalui kecamatan dengan membawa persetujuan RT/ RW dan warga sekitar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online