Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
JIBI/Dokumen/Harian Jogja
"Ternyata pelaku residivis spesialis sepeda"
Harianjogja.com, JOGJA-Sempat menggondol sepeda gunung, residivis spesialis pencurian sepeda gagal lakukan aksi ke-13 nya.
Kepala Polisi Sektor Mantrijeron Komisaris Polisi Agus Setiabudi menjelaskan, awalnya pemilik sepeda Raditya Zifen Al Risqi, 11, memakirkan sepeda gunung warna putihnya di depan rumah toko penyedia jasa penyewaan PlayStation, Jl Pugeran Barat No 18, Mantrijeron, Kamis (23/11/2017) sore. Melihat sepeda tidak terkunci, pelaku Aditya Pramono, 21, yang dulu pernah masuk bui karena terbukti melakukan pencurian langsung menggasak sepeda itu.
Raditya terkejut bahwa sepeda miliknya sudah tidak berada di tempat ia tinggalkan. Panik, Raditya langsung menghubungi bapaknya karena kehilangan sepeda seharga Rp3 juta. Setelah beberapa jam melakukan pencarian dengan bapaknya, Raditya menemukan sepedanya tengah dikendarai pelaku berambut pirang itu.
Agus mengungkapkan, saat kehilangan, Raditya dan ayahnya tidak melakukan laporan kehilangan terlebih dahulu. Polsek Mantrijeron diberitahu saat pelaku yang biasa dipanggil Ucil atau Pleto setelah diamuk massa di tepi Lapangan Minggiran, Mantrijeron. "Setelah diamuk massa baru tersangka dibawa kemari, ternyata pelaku residivis spesialis sepeda," jelasnya di Markas Polsek Mantrijeron, Jumat (24/11/2017).
Menurut pemeriksaan yang telah dilakukan polisi, Ucil mengaku telah melakukan tindakan pencurian sepeda sebanyak 12 kali. "Katanya buat bayar utang," ungkap Agus.
Adapun barang bukti berupa sepeda bermerek Wimcycle warna putih. Ucil akan diproses hukum lebih lanjut dan disangkakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Imigrasi memperketat pengawasan WNA di Bantul lewat APOA. Hotel, homestay, dan vila diwajibkan melaporkan tamu asing secara berkala.
Hanung Bramantyo mengadaptasi Children of Heaven berlatar SD Muhammadiyah dengan pesan kuat tentang pendidikan karakter anak.
KPAID Kota Jogja mendorong penerapan pasal lebih berat dalam kasus dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha
Pemerintah memangkas anggaran MBG 2026 menjadi Rp268 triliun demi efisiensi program Makan Bergizi Gratis.
DPRD DIY memastikan tidak ada kebijakan pemutusan kerja terhadap tenaga pendidik non-aparatur sipil negara tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta