Menteri LH Minta Auditor Lingkungan Diperbanyak untuk Percepat Perbaikan Ekosistem
Menteri LH Jumhur Hidayat mendorong audit lingkungan rutin bagi industri dan pemulihan mandiri untuk mempercepat perbaikan ekosistem.
Ilustrasi guru (JIBI/Harian Jogja/Reuters)
Ratusan guru dari berbagai jenjang pendidikan di Kota Jogja tidak bisa mengikuti pretest pendidikan profesi guru (PPG)
Harianjogja.com, JOGJA - Ratusan guru dari berbagai jenjang pendidikan di Kota Jogja tidak bisa mengikuti pretest pendidikan profesi guru (PPG) untuk mendapat sertifikat pendidik sebagai salah satu syarat mengajukan tunjangan profesi guru (TPG).
Penyebabnya, karena banyak guru yang belum memenuhi persyaratan, salah satunya ijazah yang linear sesuai dengan aktivitas mengajar di sekolah.
Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan (PTK) Data dan Informasi Dinas Pendidikan Kota Jogja Samiyo menjelaskan, pendataan peserta PPG merupakan tindak lanjut dari Permen No.19/2017, bahwa guru dalam jabatan yang diangkat hingga 2015 dan telah memiliki kualifikasi S-1/DIV tetapi belum memiliki sertifikat pendidik, maka dapat memperolehnya melalui PPG.
Adapun total peserta yang mengikuti pretest sebanyak 397 guru baik dari jenjang TK, SLB, SD, SMP dan SMA/SMK. "Pelaksanaan prestes dilakukan pada tanggal 28, 29 dan 30 [November 2017], bertempat di tiga sekolah untuk Kota Jogja, seperti SMAN 3, SMKN 2 dan SMKN 3," terangnya kepada Harianjogja.com, Selasa (28/11/2017).
Ia mengatakan, sebelum tersaring 397 guru untuk mengikuti pretest tersebut, ada lebih dari 550 guru yang mengajukan secara online. Seleksi itu salah satunya didasarkan pada linear atau jenjang pendidikan yang sudah ditempuh guru.
Misalnya, seorang guru kelas di SD maka harus memiliki ijazah S-1 Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD). Sehingga masih ada ratusan guru yang belum bisa mengikuti pretest karena terkendala ijazah S1 yang tidak sesuai dengan objek mengajarnya di sekolah.
"Kalau yang diunduhan [online] sekitar 550 [guru yang mengajukan]," jelas dia.
Dalam pelaksanaannya Dinas Pendidikan Kota Jogja bertindak menentukan dan mengkoordinasikan panitia ujian kompetensi (PUK) sekaligus melakukan monitoring serta menyampaikan informasi terkait nama-nama yang memenuhi syarat mengikuti pretes dan jadwal.
Tetapi secara prinsip, berbagai informasi telah disampaikan secara online di akun sistem informasi manajemen (SIM) pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) milik setiap guru yang sudah terdaftar di data pokok pendidikan (Dapodik) Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud).
"Terkait linearnya [ijazah] yang memverifikasi LPMP [lembaga penjamin mutu pendidikan], melalui pemantauan SIM PKB dengan mengambil data di Dapodik per 31 Juli 2017, guru akan terundang secara otomatis oleh sistem. Tetapi ada perbaikan juga untuk data masuk setelah 31 Juli 2017, sehingga ada yang tidak terundang kemudian jadi terundang, ada revisi di perbaikan sistem," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Menteri LH Jumhur Hidayat mendorong audit lingkungan rutin bagi industri dan pemulihan mandiri untuk mempercepat perbaikan ekosistem.
SKK Migas menargetkan proyek Gas Mako Natuna berproduksi 111 MMscfd dalam dua tahun dan memasok kebutuhan listrik Batam.
KAI Daop 6 Yogyakarta membuka pemesanan tiket kereta keberangkatan 1 Desember 2026 melalui Access by KAI mulai 1 November.
Polri akan mendalami keluhan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam.
Anggota DPRD Sleman Respati Agus Sasangka menindaklanjuti keluhan sampah di Pasar Cebongan dengan mengusulkan penggunaan insinerator dan optimalisasi mesin komp
Gowes Jogjaversitas 2026 di UII diikuti pimpinan PTS DIY dan Jateng untuk mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergi antarkampus.