30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Ilustrasi jemaah haji Indonesia menggunakan masker (kemenag.go.id)
Jemaah haji yang telantar di tanah suci itu merupakan jemaah haji furada atau jemaah yang berangkat melalui biro haji khusus
Harianjogja.com, JOGJA-Selain biro umroh ilegal, Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY juga mewaspadai biro perjalanan ibadah haji khusus (PIHK).
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid menyatakan, berdasarkan sejumlah temuan jemaah haji yang telantar di tanah suci itu merupakan jemaah haji furada atau jemaah yang berangkat melalui biro haji khusus.
"Biasanya biro menjanjikan keberangkatan tanpa harus menunggu antrean," kata dia, Selasa (5/12/2017).
Noor Hamid menjelaskan, haji furada sebenarnya haji nonkuota di luar kuota yang ditetapkan untuk Pemerintah RI. Berdasarkan Undang-undang No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, terdapat dua jenis haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Kedua haji tersebut yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
http://m.harianjogja.com/?p=874304">Baca juga : Hati-Hati, Biro Perjalanan Umroh Ilegal di DIY Masih Marak
Sementara, haji furada tidak terdaftar sehingga di luar tanggung jawab pemerintah. Noor Hamid mengatakan, jemaah haji furada rawan mengalami penipuan. "Karena tidak ada standar layanan terkait akomodasi, transportasi, dan kesehatan. Mereka juga tidak mendapat perlindungan secara hukum ketika sakit atau wafat," papar dia.
Noor Hamid meminta masyarakat untuk menggunakan jalur kuota dalam melaksanakan ibadah haji. Ia mengakui butuh kesabaran masyarakat untuk mengantre pemberangkatan jemaah calon haji. Perjalanan Ibadah haji khsus pun, kata dia, tidak bisa daftar dan berangkat seketika, melainkan butuh waktu enam hingga tujuh tahun menunggu pemberangkatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Influenza A belum ditemukan di Bantul hingga 1 Oktober. Dinkes mengingatkan warga memperkuat PHBS dan menjaga daya tahan tubuh.
Arie Sujito menilai reshuffle kabinet Prabowo harus menjawab problem dan harapan publik, bukan justru memunculkan teka-teki baru.
DPRD Kulonprogo menyoroti kendaraan ODOL dan aktivitas pertambangan yang dinilai berdampak pada kerusakan serta usia pakai jalan.
Gebyar Inovasi Lumbung Mataraman digelar dua hari di Kulonprogo, mempertemukan 25 stan dan stakeholder pertanian DIY.
Pengajuan pengunduran diri Dukuh Krapyak Wetan, Bantul, belum memenuhi syarat. Pemkab menyebut hasil klarifikasi tak menemukan unsur tuduhan.