Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo 30 Juli 2026, Cek Jam Berangkat
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Ilustrasi gerakan koperasi (Bisnis.com)
Akademisi kritisi pajak koperasi.
Harianjogja.com,SLEMAN--Sejumlah akademisi terutama praktisi di bidang koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) mengkritisi pemberlakuan pajak bagi koperasi yang disamakan dengan jenis usaha pada umumnya dalam acara Seminar dan Lokakarya Nasional dengan tajuk Kebijakan Perpajakan dalam Mendukung Eksistensi Koperasi sebagai Sokoguru Perekonomian Indonesia, di Hotel Sheraton, Jalan Solo, Depok, Sleman, Rabu (6/12/2017).
Hasil semiloka tersebut akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan dengan harapan peninjauan ulang kebijakan persamaan pajak antara koperasi dengan jenis usaha lainnya.
Asisten Deputi Pembiayaan Non Bank dan Perpajakan Deputi Bidang Pembiayaan dan UKM Kementerian Koperasi dan UKM Suprapto menyatakan, saat ini jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat 152.312 lembaga, sebanyak 116.819 di antaranya telah memiliki NPWP. Dari jumlah koperasi yang memiliki NPWP tersebut, hanya sekitar 8.000 koperasi yang bersedia membayar pajak.
"Hanya 8.000 koperasi yang sudah membayar pajak dari yang punya NPWP 116.819. Kenapa hanya 8.000? Tadi sudah disebutkan orang [koperasi] pada ketakutan [bayar pajak]. Jumlah yang dibayarkan pajak koperasi itu sekitar Rp2 triliun dan ini meningkat terus sepanjang tahun," terangnya dalam seminar tersebut, Rabu (6/12/2017).
Ia menyoroti perpajakan atas koperasi yang mengarah pada kapitalisme. Mengingat perpajakan koperasi mengacu pada UU No.36/2008, padahal yang membuat UU perpajakan pertama kalinya adalah orang Amerika Serikat yang menganut paham kapitalis. Maka jika pajak dimasukkan dalam koperasi maka besar kemungkinan tidak ada hasil karena berbeda persepsi filosofi. Aturan perpajakan yang ada saat ini tidak bisa serta merta diterapkan di koperasi. "Karena konsultannya orang Amerika, maka jadilah UU perpajakan seperti saat ini," ujar dia.
Upaya yang perlu dilakukan sebelum adanya revisi aturan perpajakan antara lain, kata Suprapto, koperasi melaksanakan perubahan AD/ART dengan memutuskan setiap transaksi pembayaran dari anggota tidak dibukukan sepenuhnya sebagai pendapatan jasa namun dipecah menjadi dua yaitu pendapatan jasa dan simpanan wajib. Selain itu, koperasi sebaiknya tidak mencatat adanya penerimaan barang dari anggota setiap transaksi hasil perkebunan dan pertanian. Karena jika dicatatkan akan dianggap sebagai hasil koperasi sehingga atas transaksi itu akan dikenakan pajak penghasilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jam keberangkatan tiap stasiun.
Perbaikan 256 RTLH di Gunungkidul ditargetkan selesai akhir Agustus 2026. Hingga akhir Juli, 101 rumah telah rampung dibangun.
Presiden Prabowo menegaskan Indonesia tetap menjalankan politik luar negeri nonblok di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global.
BI menyiapkan GPIPS untuk memperkuat pengendalian inflasi pangan dan menjaga stabilitas harga melalui penguatan produksi serta distribusi.
Pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi di Banyumas ditargetkan dimulai Oktober 2026 dan mulai beroperasi pada tahun depan.
KPU Kulonprogo menyiapkan kurikulum demokrasi yang terintegrasi dalam mata pelajaran Pancasila atau PKN di sekolah dan madrasah.