Ini Cara Pemkab Bantul dalam Mengurangi Penyimpangan Data Kependudukan

Herlambang Jati Kusumo
Herlambang Jati Kusumo Kamis, 07 Desember 2017 12:20 WIB
Ini Cara Pemkab Bantul dalam Mengurangi Penyimpangan Data Kependudukan

Launching Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Desa (SID) diharapkan akan berdampak pada pendataan administrasi kependuduk di 75 desa menjadi lebih baik

 
Harianjogja.com, BANTUL---Launching Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Desa (SID) diharapkan akan berdampak pada pendataan administrasi kependuduk di 75 desa menjadi lebih baik.

Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Bantul, Bambang Purwadi mengatakan hal tersebut merupakan upaya mengurangi penyimpangan data kependudukan.

"Dengan integrasi tersebut, dihasilkan data yang akurat, terjamin sehingga dapat digunakan untuk kepentingan perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, hingga pesta demokrasi dan lain sebagainya," ujarnya.

Menurutnya, integrasi itu juga harus dibarengi dengan Sumber Daya Manusia yang memadai. Dikatakan olehnya sudah 10 desa dari 75 itu yang lebih dulu terintegrasi sehingga dapat saling memberi pelajaran.

Menurut Kepala Bapedda, Bantul Fenty Yusdayati hal tersebut merupakan perwujudan UU desa No 6 th 2014 pasal 86. "Dalam UU tersebut pemerintah daerah wajib mengembangkan sistem informasi desa dan pengembangan kawasan pedesaan," ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online