Wajib Pajak di Kulonprogo Bisa Mengecek Validitas Pajak melalui KSWP

Rima Sekarani
Rima Sekarani Kamis, 07 Desember 2017 13:20 WIB
Wajib Pajak di Kulonprogo Bisa Mengecek Validitas Pajak melalui KSWP

Kulonprogo menjadi pelopor dalam penerapan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DIY

Harianjogja.com, KULONPROGO-Kulonprogo menjadi pelopor dalam penerapan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) di DIY. Hal tersebut diharapkan tidak cuma memperkuat sistem administrasi perpajakan tetapi juga meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Wates, Herlin Sulismiyarti mengatakan, program KSWP dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No.112/2016 tentang KSWP dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan tersebut menegaskan adanya pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai prasyarat menerima pelayanan publik dari pemerintah daerah.

Herlin mengungkapkan, koordinasi dengan Pemkab Kulonprogo soal KSWP sudah dijalin sejak 2016 lalu. Pihaknya memberikan pendampingan pembuatan regulasi pendukung dan teknis penggunaan aplikasi sistem informasi terkait.

Mulai November kemarin, layanan publik tertentu dijalankan dengan menggunakan sistem informasi yang terhubung dengan Direktorat Jendral Pajak. Sistem itu akan menunjukkan status wajib pajak saat dilakukan KSWP, apakah valid atau tidak.

“Sudah ada beberapa jenis perizinan disyaratkan dengan KSWP, misalnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” kata Herlin, Selasa (5/12/2017).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online