Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Ilustrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja (JIBI/Bisnis/Dok.)
Pemkab tunggu evaluasi dari gubernur.
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah menyerahkan draf Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2018 hasil kesepakatan dengan DPRD ke Pemerintah DIY. Namun demikian, hingga Rabu (13/12/2017) hasil evaluasi dari gubernur terkait dengan program kegiatan di tahun depan belum turun.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul Supartono mengakui, pihaknya masih menunggu hasil evaluasi APBD 2018 dari Gubernur DIY Sri Sultan HB X. “Sudah kita serahkan satu minggu lalu. Namun sesuai aturan, provinsi memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan evalusasi. Jadi posisi pemkab sekarang masih menunggu turunnya evalusai dari gubernur,” kata Supartono kepada Harian Jogja, Rabu (13/12/2017).
Menurut dia, evaluasi dari gubernur sangat penting. Terlebih lagi dalam peraturan, APBD yang telah disahkan harus melalui proses monitoring dan supervisi dari Pemerintah Provinsi. “Hierarkinya seperti itu. Jadi kami harus taat pada aturan yang ada,” ungkapnya.
Untuk masalah evaluasi, kata Supartono, pemkab menyerahkan sepenuhnya kewenangan tersebut ke Pemerintah DIY. Namun secara prinsip siap menjalankan apa keputusan yang dibuat oleh provinsi. “Kalau nanti ada yang dipangkas, maka kami harus mengikuti dengan prosedur dibahas bersama-sama dengan anggota DPRD,” ujarnya mantan Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ini.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Sekretaris BKAD Gunungkidul Putro Sapto Wahyono. Menurut dia, secara prinsip APBD 2018 milik pemkab telah selesai dibahas karena sudah disepakati bersama antara bupati dengan DPRD. Namun demikian, hasil kesepakatan tersebut masih harus mendapatkan persetujuan dan supervisi dari provinsi. “Sayangnya hasil itu belum turun. Jadi kami masih harus menunggu,” katanya.
Dia mengungkapkan plafon anggaran milik Pemkab Gunungkidul di 2018 terdiri dari anggaran pendapatan pendapatan pemkab ditargetkan sebesar Rp1,7 triliun. Penerimaaan ini merupakan akumulasi dari Pendatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan dari Pemerintah Pusat hingga pendapatan lain-lain yang sah. Sementara itu, untuk sektor belanja sebesar Rp1,7 triliun. Adapun rinciannya, Rp1,1 triliun dialokasikan untuk belanja tidak langsung, sedang sisanya Rp653 miliar digunakan untuk belanja langsung.
Menurut Putro, di sektor belanja mayoritas masih didominasi untuk belanja pegawai. Namun demikian, dari jumlah pengeluaran yang ada sebanyak 30% digunakan untuk program infrastruktur daerah, 20% untuk pendidikan dan 10% dimanfaatkan di bidang kesehatan. “Semua ada porsinya dan untuk infrastruktur difokuskan mendukung pembangunan sektor kepariwisataan di Gunungkidul,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Undang-Undang (UU) Desa dinilai belum mampu menghantarkan masyarakat desa menjadi sejahtera dan bermartabat.
Pendakian Gunung Gede Pangrango ditutup 27-28 Mei 2026. TNGGP siagakan petugas untuk cegah pendaki ilegal.
Warga Kulon Progo gunakan anyaman daun kelapa sebagai wadah daging kurban untuk kurangi sampah plastik saat Iduladha 1448 H.
AS mengerahkan jet tempur F-22 dan puluhan pesawat pengisi bahan bakar di Israel hingga akhir tahun 2026.
Toyota bidik 300 SPK di IIMS Surabaya 2026 lewat peluncuran mobil hybrid baru dan berbagai program insentif pembelian kendaraan EV.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Kamis 28 Mei 2026 lengkap semua stasiun dengan tarif Rp8.000 dan keberangkatan pagi hingga malam.