Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Ilustrasi narkotika jenis ganja (JIBI/Solopos/Dok.)
Ganja dibeli melalui media sosial dan diantarkan menggunakan ojek online
Harianjogja.com, JOGJA-Satuan Resor Narkoba Polresta Jogja berhasil menangkap dua orang pengguna narkoba berjenis ganja. Dalam pemeriksaan, salah satu tersangka mengaku membeli narkoba yang termasuk golongan satu itu melalui media sosial dan diantarkan menggunakan ojek online.
Adapun pengguna beridentitas MA, 21, dan AA, 22. Keduanya dibekuk petugas di dua tempat berbeda, Minggu (24/12/2017). Dalam jumpa pers di ruang Satreskoba Polresta Jogja, Kasat Resnarkoba Kompol Sugeng Riyadi menjelaskan, polisi menangkap MA di Kasihan, Bantul. Sementara, tersangka AA ditangkap di Ngaglik, Sleman. "Awalnya menangkap MA dan dia dapat dari tersangka AA, maka kami lakukan pengejaran," ucap Sugeng Kamis (28/12/2017)
Saat ditangkap, keduanya terbukti memiliki ganja. Di mana ganja seberat 0,5 gram, 9,9 gram ranting ganja, dan rokok yang dicampur ganja seberat tujuh gram kepunyaan MA. Sementara AA didapati memiliki ganja seberat 0,1 gram. "Saat pemeriksaan kepada AA, dirinya mendapatkan Ganja dengan cara membeli via media sosial," jelas Sugeng.
Karena diantar mengunakan ojek online, Polresta Jogja sedang mencari kurir yaitu driver ojek online demi mencari tahu siapa pengedar narkoba jenis hisap itu. Adapun saat ini, MA dan AA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar maksimal Rp8 miliar.
Sebelumnya Polresta Juga mengungkap kasus yang sama yaitu Senin (30/10/2017) di mana tersangka FH terbukti mengambil paketan ganja seberat lima gram di Depok, Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
DSI resmi jadi BUMN baru pengelola ekspor SDA. Siap kendalikan sawit, batu bara, dan ferro alloy mulai 2026.
Simak cara menyalakan genset saat listrik padam dengan aman agar terhindar dari korsleting dan kerusakan mesin.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bekerja sama dengan DPRD DIY menggelar bedah buku Cerdas Mengolah Sampah Mandiri Bersama Komunitas
Cek jadwal terbaru KRL Jogja–Solo 23 Mei 2026. Berangkat tiap jam, tarif Rp8.000, rute Tugu–Palur lengkap.
Timnas Indonesia umumkan 44 pemain untuk FIFA Matchday Juni 2026. Cek daftar lengkap skuad vs Oman dan Mozambik.