Sharp Borong Tiga Penghargaan JBBA dan SBBI 2026
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
Pemilik kafe di Jalan Prawirotaman, Mergangsan yang tidak memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) didenda Rp300.000
Harianjogja.com, JOGJA-Pemilik kafe di Jalan Prawirotaman, Mergangsan yang tidak memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) didenda Rp300.000. Denda tersebut diputuskan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jogja dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Senin (15/1/2018).
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=884434">Kafe Prawirotaman yang Jadi Pusat Turis Asing Jogja Diminta Warga dan Ormas Ditutup
Denda tersebut jauh lebih ringan dari ancaman hukuman denda yang tertera dalam Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Usaha Kepariwisataan.
"Soal denda itu urusan hakim, kami hanya mengajukan yang melanggar ke persidangan," kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan, Satpol PP Kota Jogja, Christina Suhantini, Senin.
Christina mengatakan satu pemilik kafe yang didenda itu adalah yang terjaring razia bersama empat pemilik kafe lainnya saat razia gabungan Satpol PP dan kepolisian 3 Januari lalu. Dalam razia tersebut petugas menyita sekitar tiga ribuan botol minuman keras berbagai merek.
Selain merazia miras, para pemilik kafe tidak bisa menunjukan izin TDUP. Namun belakangan, dari hasil pemeriksaan di kantor Satpol PP Kota Jogja, dari lima kafe tersebut, dua dapat menunjukan izin TDUP, sementara satunya tidak memiliki TDUP sehingga langsung diajukan ke pengadilan untuk disidang tipiring.
Adapun dua pemilik kafe lainnya, sampai kemarin belum memenuhi panggilan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Satpol PP. Christina mengatakan, penyidik akan kembali melayangkan panggilan kedua kepada dua pemilik kafe untuk diperiksa. Apa langkah yang akan dilakukan jika panggilan kedua tidak juga diindahkan, "Kami laksanakan sesuai prosedur Penegakkan Perda, panggilan kedua dulu," kata dia.
Disinggung soal pelanggaran izin penjualan minuman kerasnya? Christina menyatakan sedang ditangani Polresta Jogja.
Christina menambahkan, Satpol PP juga memanggil empat pemilik kafe di Jalan Sosrowijayan, Gedongtengen, dalam razia akhir pekan lalu. Mereka diminta menghadap penyidik PPNS Satpol PP Kota Jogja pada Rabu mendatang. "Sebenarnya ada delapan kafe, tapi saat kami datang yang empat tutup, jadi hanya memproses yang empat kafe," kata Christina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Sharp Electronics Indonesia kembali membuktikan konsistensinya sebagai salah satu merek elektronik terpercaya di Indonesia dengan meraih tiga penghargaan ber
BBWSSO selesaikan uji sampel air sungai di Gunungkidul. Hasilnya kategori cemar ringan namun tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Stasiun Geofisika Manado mencatat 515 gempa tektonik guncang Sulawesi Utara selama Agustus 2026. Gempa terbesar capai magnitudo 6,5.
Jadwal DAMRI dari YIA Jumat 18 September 2026 tersedia ke lima tujuan. Tarif promo YIA-Jogja Rp50.000 berlaku hingga September.
Ratusan siswa SMKN 1 Boyolangu Tulungagung mengeluh diare usai santap menu MBG. Dinkes amankan sampel makanan untuk uji laboratorium.
Jadwal KA Bandara YIA Jumat 18 September 2026 melayani 24 perjalanan rute Stasiun Tugu-YIA PP. Cek jam keberangkatan dan waktu tempuhnya.