Gerak Cepat Pemkab Klaten Pulihkan Pasar Bayat Pascakebakaran
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Pelaku pelemparan mobil di Godean Sleman berhasil ditangkap
Harianjogja.com, JOGJA- AS, 19, salah satu tersangka klithih yang ditangkap Polda DIY karena melempar batu pada mobil yang melintas, dikenal nakal sejak kecil.
Baca juga : http://m.harianjogja.com/?p=887584">Duka Ibu Korban Klithih di Godean, Si Bungsu yang Berjuang Hidup Meregang Nyawa karena Celaka
N tidak terlalu kaget ketika kamarnya didatangi polisi pada Jumat tengah malam, pekan lalu. Malam itu ibu kandung AS ini belum bisa tidur karena beberapa jam sebelumnya sudah mengetahui kabar penangkapan anaknya oleh polisi berdasarkan informasi dari saudaranya. Namun ia sempat mangkel (jengkel) ketika polisi menggiring anaknya dalam keadaan tangan diborgol.
Rasa ingin berontak dan memaki polisi berpakaian preman sempat muncul, namun emosi itu ia tahan karena menyadari anaknya yang salah. Meski salah, N tidak tega melihat anak kandungnya itu tersakiti.
Malam itu polisi mencari barang bukti senjata tajam yang disimpan di rumahnya berdasarkan pengakuan AS. “Ada tiga pedang yang dibawa polisi,” ucapnya saat ditemui di rumahnya di salah satu kampung di wilayah Gedongtengen, Rabu (24/1/2018) siang.
Ketiga pedang itu selama ini disembunyikan di belakang pintu rumah yang berukuran sekitar 3x3 meter persegi. Berdasarkan pengakuan AS, pedang itu adalah milik teman-teman AS.
AS, 19, warga Kelurahan Pringgokusuman, Kecamatan Gedongtengen, Kota Jogja, itu ditangkap karena melakukan tindakan kriminal bersama ARS, 19, warga Suryowijayan, Kelurahan Gedongkiwo, Kecamatan Mantrijeron, Kota Jogja.
Keduanya menjadi tersangka pelemparan batu terhadap mobil Taufik Nurhidayat, warga Sidoarum, Godean. Pelemparan batu itu terjadi saat korban melintas di Jl. Sembuh Kidul, Sidomulyo, Godean pada Kamis (4/1/2018) lalu.
Korban yang mengendarai Toyota Camry AB H 7716 JC melintas sekitar pukul 21.00 dan masih berada jauh dari rumahnya di Sedayu, Bantul. Akibat kejadian itu, korban meninggal dunia pada Selasa (9/1/2018).
Atas aksinya tersebut pelaku dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) Pasal 170 Ayat 1 dan 2 ke (3e) Subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo bergerak cepat menangani dampak kebakaran yang melanda Pasar Sidoharjo di Desa Paseban, Kecamatan Bayat.
Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 24 September 2026 lengkap dengan 15 perjalanan, waktu keberangkatan, stasiun, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 24 September 2026 dari Palur menuju Jogja lengkap dengan waktu keberangkatan di setiap stasiun.
Kenali enam pemain baru 5cm: Revolusi Hati. Roman King memerankan Zafran muda dalam prekuel film 5 cm yang dijadwalkan tayang akhir 2026.
DPRD Sleman mengingatkan potensi dampak jalan tol terhadap kunjungan wisatawan. Pemkab diminta memperkuat destinasi dan memperbanyak event pariwisata.
DPRD Bantul mengingatkan pengelolaan KDMP perlu pengawasan, manajemen yang kuat, dan produk lokal agar tak mengulang persoalan KUD.