Asita Khawatir Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hambat Pertumbuhan Wisata
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah menjalankan kebijakan Aparatur Sipil Negara
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul telah menjalankan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menyisihkan gajinya untuk zakat. Dimana akhir-akhir ini pemerintah pusat baru merencanakan.
"Sudah sejak 2010 lalu, ASN di Pemkab Gunungkidul melaksanakan zakat dari gaji yang didapatkannya," ujar Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Gunungkidul, Samin Fauzi, Selasa (13/2/2018).
Fauzi mengatakan, sebagian ASN Pemkab Gunungkidul yang beragama Islam dan memiliki gaji di atas nisab atau syarat jumlah gaji untuk berzakat sebesar Rp4 juta/bulan sudah menyisihkan gaji untuk pembayaran zakat profesi tersebut.
Terkait pemangkasan tersebut juga melalui persetujuan dari ASN yang bersangkutan melalui surat kesanggupan diri membayar zakat.
"Bayarannya infak akan dimasukkan dalam kapasitas zakat. Untuk ASN yang memiliki gaji di atas nisab sebesar Rp4 juta per bulan, maka setiap bulannya, gaji mereka dipotong sebesar Rp100.000/bulan untuk pembayaran zakat" katanya
Selain itu juga dikatakan Fauzi, para ASN yang memilik gaji di atas nisab setiap tahunnya diwajibkan atas pembayaran zakat. Ia mencontohkan untuk setahun gaji Rp48 juta, maka dipangkas 2,5% sebesar Rp3,5 juta, untuk membayar zakat.
Fauzi mengatakan setiap tahunnya besaran zakat yang dikumpulkan dari ASN yang berzakat mencapai Rp30-50 juta. Namun saat ini belum semua ASN di Pemkab Gunungkidul telah melakukan kewajiban zakat.
Zakat yang disisihkan tersebut akan langsung diberikan kepada delapan golongan penerima zakat melalui program yang telah ada, seperti Gunungkidul Sehat, Gunungkidul Peduli, Gunungkidul Cerdas dan juga Gunungkidul Takwa. "Zakat yang terkumpul akan disalurkan ke fakir miskin, dalam sejumlah program yang telah ada," ujarnya.
Dengan adanya wacana Peraturan Presiden (Perpres) terkait zakat untuk ASN yang tengah disusun oleh Kementerian Agama ini akan semakin menguatkan kewajiban pembayaran zakat di Gunungkidul.
"Tidak begitu terpengaruh dengan Perpres karena sudah berjalan. Tetapi kebijakan ini akan menguatkan, karena belum semua ASN yang membayar zakat," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (Asita) DIY menilai kebijakan kenaikan harga tiket pesawat akan menghambat pertumbuhan wisatawan
JAECOO telah mengirimkan 16.000 unit J5 EV ke konsumen Indonesia. SUV listrik ini dibanderol mulai Rp279,9 juta.
Daftar mobil listrik murah 2026 di Jogja mulai Rp100 jutaan, cocok untuk mobilitas harian dan hemat biaya BBM
Lima pendaki tersambar petir di puncak Gunung Monrolo, Maros. Satu orang meninggal dunia dan empat lainnya selamat.
Pemkab Sleman bekerja sama dengan 34 perguruan tinggi DIY untuk memperluas akses pendidikan melalui Beasiswa Sleman Pintar 2026.
Harga cabai rawit merah nasional mencapai Rp81.300 per kg berdasarkan data PIHPS Bank Indonesia, Senin (25/5/2026)