Hyundai Stargazer Siap Mengaspal di Jogja
Hyundai Stargazer resmi hadir di Jogja, setelah sebelumnya diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)
Media sosial (medsos) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan diawasi
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL--Memasuki tahun politik aktivitas media sosial (medsos) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul akan diawasi.
Kepala Bidang Status, Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Gunungkidul Edy Suseno mengatakan, pengawasan netralitas ASN dilakukan agar tidak terlibat dalam politik praktis. "Bahkan secara teknis, pemantauan akan dilakukan sampai ke akun media sosial milik para pegawai," katanya, Rabu (14/2/2018).
Edy mengatakan, pengawasan melalui media sosial sangat penting dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam menghadapi tahun politik. Jika pegawai juga sibuk beraktifitas politik maka berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Dalam pengawasan ini kepala Operasi Perangkat Daerah (OPD) dilibatkan secara aktif untuk pengawasan. Karena saat ini belum dibentuk tim khusus pengawasan dunia maya.
"Dari kami, pantauan ke akun-akun media sosial milik pegawai memang belum bisa menyeluruh mengingat keterbatasan personel," ujarnya.
Dia juga mengharap peran aktif masyarakat untuk ikut memberikan informasi jika menemukan indikasi adanya gerakan ASN dalam kegiatan politik.
"Masyarakat diberikan hak untuk melaporkan jika menemukan adanya ASN yang terlibat politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui media sosial," ujarnya
Dia mengatakan, ketika Pilpres dan juga Pilkada pihaknya menemukan indikasi adanya dua oknum ASN terlibat politik praktis serta dukung mendukung calon. Oknum yang bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan dilakukan klarifikasi. Dia juga mengungkapkan ASN boleh terjun dalam politik praktis dengan syarat wajib mengundurkan diri terlebih dahulu.
Netralitas ASN dalam Pemilu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Sanksi pemecatan dapat diberikan kepada setiap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. Dengan pengawasan media sosial tersebut diharapkannya ASN dapat fokus dalam pelayanan ke masyarakat, dan tidak melanggar aturan itu.
Ketua KPU Gunungkidul, Zainuri Ikhsan mendukung langkah netralitas ASN tersebut. Diakui, dari ribuan nama yang beberapa waktu lalu diserahkan oleh parpol pendaftar pemilu 2019, beberapa diantaranya diduga berasal dari pekerjaan yang tidak diperbolehkan. "Berasal dari profesi yang dilarang untuk menjadi anggota partai politik. Dalam hal ini, anggota Polri dan ASN," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Hyundai Stargazer resmi hadir di Jogja, setelah sebelumnya diluncurkan oleh PT Hyundai Motors Indonesia (HMID)
Memperingati HUT ke-94, RSUD Tidar Kota Magelang berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Simak evaluasi dan testimoni pasien di sini.
Berikut adalah daftar 20 prodi terfavorit di UTBK SNBT 2026 dan panduan cara cek kelulusan. Simak selengkapnya untuk langkah strategis Anda selanjutnya
Antonio Conte resmi tinggalkan Napoli setelah dua musim. Simak perjalanan prestasi Conte dan candaannya soal calon pengganti pelatih timnas Italia di sini.
Hasil SNBT 2026 diumumkan. Sebanyak 256 ribu peserta lolos PTN dari 871 ribu pendaftar dengan tingkat kelulusan 29,42 persen
Warga Kulonprogo dikejutkan paket misterius berisi mainan pocong kecil yang dikirim tanpa pesanan. Polisi imbau warga tetap tenang.