Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo amankan tiga orang gila dan tiga anak punk Rabu (14/1/2018)
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo amankan tiga orang gila dan tiga anak punk Rabu (14/1/2018). Diamankannya enam orang itu lantaran adanya laporan masyarakat terkait keresahan mereka.
Ketiga orang gila atau biasanya disebut Orang Dengan Masalah Kejiwaan (OMDK) itu terdiri dari dua orang pria dan satu orang perempuan. Diciduk di tiga tempat yang berbeda, untuk pria pertama, Sat Pol PP menangkap dirinya saat berjalan di Dekat Stasiun Wates.
Pria kedua ditangkap di depan Pasar Bendungan. Sementara untuk OMDK dengan jenis kelamin perempuan, dirinya ditangkap di sekitar Universitas Negeri Yogyakarta Kampus Wates.
Diungkapkan Plt Kepala Satpol PP Kulonprogo, Duana Heru Supriyanta bahwa hal tersebut dilakukan setelah beberapa masyarakat melaporkan adanya OMDK yang berkeliaran di Kulonprogo.
"Tentu saja tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang aman, tentram dan tertib serta kondusif Bersih dari PGOT baik psikotik, pengemis, gelandangan, orang terlantar [PGOT]," katanya, Kamis (15/2/2018).
Dalam operasi itu, Sat Pol PP juga melakukan penjaringan kepada anak punk yang dilaporkan masyarakat Kulonprogo karena meresahkan warga sekitar. Alhasil tiga orang anak punk yang terdiri dari dua pria dan satu wanita itu diamankan Satpol PP di SPBU Pertamina Wates Kulonprogo. Saat diperiksa, ketiganya kedapatan tidak membawa kartu identitas apapun dan hanya mengaku dari Tasikmalaya.
"Anak-anak punk sedapat mungkin dibina, diarahkan, disekolahkan atau mendapatkan keterampilan agar hidup dengan mandiri dan tak lagi hidup di jalanan lagi. Apabila masih memiliki keluarga dikembalikan lagi ke keluarganya," jelasnya.
Duana menambahkan bahwa tidak dengan razia, masyarakat sebenarnya telah aktif menyerahkan OMDK dan lainnya. Bahkan menurut warga kadang-kadang mereka telah menggangu kenyamanan dan keamanan masyarakat. Hal itu yang membuat Satpol PP genjar melakukan razia di akhir-akhir ini.
"Karena kalau malam, terkadang oleh warga diamankan dan diserahkan ke Satpol PP, Padahal walaupun seharusnya ke TPKJM [ Tim Pengarah Kesehatan Jiwa Masyarakat]," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Kemnaker buka pelatihan vokasi gratis 2026 tahap 2. Simak cara daftar, jadwal, dan fasilitas lengkap di SIAPkerja dan Skillhub.
Canonical umumkan penutupan layanan Ubuntu Pastebin akhir Mei 2026. Pengguna diimbau segera cadangkan data dan gunakan layanan alternatif.
Tyson Fury dan Zlatan Ibrahimović dikabarkan tertarik membeli klub Inggris Morecambe FC dan membuat dokumenter sepak bola bergaya Wrexham.
Bank Jateng kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih tiga penghargaan dalam ajang “15th Infobank-Isentia Digital Brand Awards 2026.
Hukum makan daging kurban berbeda antara kurban sunah dan nazar. Simak penjelasan lengkap ulama menjelang Iduladha.