Viral Persahabatan Siswa SMK Bantul, Alif Dapat Laptop dari Alumni
Video siswa SMK Muhammadiyah 1 Bantul memberi sepatu kepada temannya viral. Seorang alumni kemudian memberikan laptop untuk mendukung belajar Alif.
Sisa lahan pertanian produktif Kota Jogja tinggal 53,9 hektare.
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Jogja siap membeli lahan pertanian warga jika teraksa ingin dijual. Upaya tersebut untuk mengendalikan alih fungsi lahan pertanian di Jogja yang kian hari kian menyusut.
Sisa lahan pertanian produktif di Jogja saat ini tinggal sekitar 53,9 hektare yang tersebar di Kecamatan Umbulharjo, Kotagede, Mergangsan, dan Mantrijeron. Lahan tersebut merupakan lahan pertanian yang memiliki irigasi teknis.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Jogja, Hari Setya Wacana mengatakan Pemerintah Kota Jogja sudah mengeluarkan aturan pengendalian lahan pertanian, berupa Peraturan Wali Kota Jogja No.112/2017 tentang Pengendalian Lahan Persawahan Teririgasi Teknis.
Perwal yang keluar sejak Desember tahun lalu tersebut mulai berlaku per Desember 2018 mendatang. Saat ini Pemerintah Kota Jogja masih menyosialisasikan kepada masyarakat. "Kami tidak hanya mengeluarkan aturan pengendalian, tapi kami juga menyediakan solusi. Pemkot sanggup membeli lahan jika memang warga akan menjual," kata Hari, Jumat (23/2/2018).
Namun, pembelian lahan yang dilakukan Pemerintah Kota Jogja, kata Hari, tetap melalui prosedur, mulai dari penaksiran harga, kesesuaian harga tanah, dan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kota Jogja.
Menurut Hari, meski Persawahan di Jogja tidak untuk mengejar jumlah produksi, namun adanya Persawahan sangat bermanfaat bagi lingkungan sebagai lumbung persediaan air dan menjaga udara. Karena itu, hasil pembelian lahan dari warga nantinya, kata Hari, akan dimanfaatkan Dinas Pertanian untuk pembibitan dan sebagai wahana edukasi bagi masyarakat.
"Kalau sawah di kota tidak dalam rangka mencukupi produktifitas tapi untuk pembibitan dan edukasi," kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Jogja, Sugeng Darmanto mengatakan Perwal No.112/2017 itu diutamakan untuk pemilik lahan Persawahan dengan hamparan di atas lima hektare. Di luar itu peralihan lahan sulit dibatasi karena Pemerintah Kota Jogja tidak memiliki zona khusus pertanian.
"Perda Tata Ruang kami Persawahan sudah nol, sehingga memungkinkan untuk alih fungsi lahan," ujar Sugeng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Video siswa SMK Muhammadiyah 1 Bantul memberi sepatu kepada temannya viral. Seorang alumni kemudian memberikan laptop untuk mendukung belajar Alif.
Gempa magnitudo 6,7 mengguncang Palu. Sejumlah bangunan rusak, Jembatan Palu III ditutup sementara, namun tidak berpotensi tsunami.
Cuaca panas ekstrem meningkatkan risiko heat stroke pada anak. Kenali gejala, pertolongan pertama, dan kesalahan yang harus dihindari.
Libur sekolah 2026 diprediksi mendongkrak kunjungan wisatawan ke Jogja. Sebanyak 12 destinasi wisata dipantau untuk menjamin keamanan dan kenyamanan.
DPR minta polisi tindak tegas judi berkedok arena anak di Jakarta. 60 orang diamankan, puluhan mesin disita.
Dokter ungkap bahaya merokok sesekali. Risiko jantung, kanker hingga kecanduan tetap mengintai meski jarang merokok.