BSU Rp600.000 Oktober 2026 Belum Cair, Ini Syarat dan Cara Cek
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Pelepasliaran elang di alam dinilai perlu dilakukan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Seekor Elang Brontok dilepasliarkan di Taman Hutan Raya (Tahura), Gading, Playen, Minggu (25/2/2018).
Kepala Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, Junita Parjanti menyatakan, pihaknya mengapresiasi kerja sama lintas lembaga konservasi yang ada di DIY dalam upaya konservasi satwa dilindungi. Pelepasliaran elang di alam dinilai perlu dilakukan, karena populasi elang yang semakin menurun di alam, disebabkan banyak masyarakat yang memelihara secara ilegal.
Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan (KLHK) Wiratno mengatakan, kegiatan pelepasliaran dilakukan karena elang berhak hidup di ekosistemnya.
"Dia bagian dari sistem ekosistem yang sehat di masa lalu, tetapi sekarang banyak problem pemeliharaan di masyarakat seperti penembakan hewan. Di DIY banyak sekali padahal kota pendidikan. Saya imbau masyarakat tidak menggunakan senapan angin dan tidak memelihara burung-burung yang dilindungi Undang-Undang," ujarnya, Minggu (25/2/2018).
Ia mengatakan, ribuan satwa liar diperjualbelikan melalui jaringan internet. Dia mengatakan, akan bekerja sama dengan Facebook Indonesia, untuk memblokir akun-akun yang dicurigai melakukan transaksi satwa dilindungi. Hal tersebut menurutnya juga perlu dukungan dari segala lapisan masyarakat.
"Ini adalah kali kedua Tim Gabungan Pelepasliaran Elang Yogyakarta bekerja bersama-sama, mulai dari cek medisnya, persiapan lapangannya termasuk survei habitat, pembangunan kandang dan lainnya untuk pelepasliaran ini," ujarnya.
Sebelumnya, (25/1/2018) pihaknya telah bersama-sama melepasliaran Elang Bido dan Alap-alap Sapi di kawasan Jatimulyo, Kulonprogo. Ia juga menambahkan bahwa Elang Brontok adalah salah satu jenis elang yang dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan UU no 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP no 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BSU Rp600.000 Oktober 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak syarat BSU tahun lalu dan cara cek status melalui situs resmi Kemnaker.
Triumph Bonneville T40 dan T40 Black hadir dengan mesin 400 cc, desain klasik, serta fitur modern. Harga baru diumumkan pada awal 2027.
Pekerja desa seperti petani, pedagang, dan buruh tani kini bisa mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp8.400 per bulan.
Menkum Supratman Andi Agtas meluruskan polemik sound horeg. Kementerian Hukum disebut tak pernah menerbitkan hak cipta sound horeg.
AI mulai menjadi teman curhat bagi sebagian orang. Sejumlah penelitian mengungkap hubungan AI dengan kesepian, kedekatan emosional, dan ketergantungan.
Eko Suwanto mengucapkan HUT ke-270 Kota Jogja dan mendorong Pemkot memperkuat anggaran pro rakyat untuk menekan kemiskinan.