Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Di Kulonprogo sebanyak 20 anak telah menikah di dua bulan terkahir ini
Harianjogja.com, KULONPROGO- Di Kulonprogo sebanyak 20 anak telah menikah di dua bulan terkahir ini. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Permpuan dan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kulonprogo, Sabtu (3/3/2018).
Menurut Woro, sepuluh pasang anak di bawah umur itu telah mengajukan perkawinan di dua bulan belakangan ini. "Sejak januari terdapat 10 pasang anak menjalani perkawinan," katanya.
Sesuai Peraturan Bupati Kulonprogo Nomor 9 Tahun 206 tentang pencegahan perkawinan, perkawinan anak hanya diperbolehkan Pengadilan Agama Kulonprogo jika telah mendapatkan rekomendasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A) di DinsosP3A.
"Kami sudah bekerjasama dengan Pengadilan Agama [Kulonprogo], dan ada sepuluh pasang tadi yang mendapatkan rekomendasi dari kami.
Sepuluh pasang yang menjalani perkawinan itu, menurut Woro menjalani pernikahan karena terpaksa akibat Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Artinya sepuluh perempuan yang berumur di bawah 18 tahun itu mengalami kehamilan atas hubungan badan dengan pasangan yang juga di bawah umur.
"Seluruhnya mengalami perkawinan akibat KTD," jelasnya.
Woro menambahkan bahwa kasus perkawinan di usia dini ini terus terjadi karena kejadian menular ke generasi selanjutnya. Yang mana pola asuh orang tua yang putus sekolah dan kedewasaannya masih prematur ia anggap bakal membuat sang anak bakal menjalani kejadian serupa.
Bahkan kejadian Kekerasan Dalam Rumah Tangga sering kali terjadi dalam perkawinan yang Woro katakan sebagai perkawinan yang serba dipaksakan itu.
"Ketika sudah putus sekolah, tidak mempunyai skill yang memadai, maka masalah selanjutnya ialah ekonomi. Dengan umur yang masih belia mereka belum matang dalam keadaan, maka yang terjadi ialah adanya KDRT," jelasnya.
Diungkapkan pula, pola asuh anak yang tidak tepat akibat orang tua yang prematur itu membuat kesehatan anak juga terganggu. Hal itu terjadi karena orang tua sibuk dengan pekerjaan dan keinginan memanjakan diri sendiri akibat masih muda.
"Jadi mungkin terjadi masalah stunting dan lainnya, yang jelas pola asuh tidak benar berpotensi membuat kesehatan baik fisik dan mental anak terganggu," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Dinas Rahasia AS memastikan pelaku penembakan di dekat Gedung Putih tewas setelah baku tembak dengan agen keamanan. Donald Trump dilaporkan aman.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Penembakan terjadi di dekat Gedung Putih, AS. FBI dan Dinas Rahasia menangani insiden yang melukai dua orang.
BMKG mengeluarkan peringatan dini hujan lebat disertai petir dan angin kencang di sejumlah kota besar Indonesia pada Minggu.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.