Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Panitia Pengawas Pemilu Kulonprogo telah mengirimkan surat kepada Partai Politik di Kulonprogo
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Panitia Pengawas Pemilu Kulonprogo telah mengirimkan surat kepada Partai Politik di Kulonprogo untuk melakukan audiensi terkait pemasangan atribut partai politik di luar waktu dan wilayah yang ditentukan.
Panwas Kordinator Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga, Ria Harlinawati mengungkapkan bahwa Panwaslu telah mengirimkan surat untuk melakukan audiensi bersama seluruh parpol di Kulonprogo terkait pemasangan atribut partai di luar waktu dan wilayah yang ditetapkan.
"Sudah ada pengiriman surat yang bertujuan untuk duduk bersama membahas sosialisasi dan menigngatkan metode pendidikan politik yang diperbolehkan," katanya, Senin (5/3/2018).
Hal itu Ria ungkapkan karena adanya bendera yang berkibar di luar markas partai politik dan diluar masa kampanye. Yang mana menurut Pasal 276 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang penyelenggaraan Pemilihan Umum yang menyatakan kampanye hanya boleh dilakukan tiga hari setelah Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta paslon Capres dan Cawapres muncul.
"Dan kami ingin mengingatkan ini belum waktunya, dan jika terbukti ada partai yang melanggar, kami minta parpol bersangkutan menurunkan bendera atau atribut tertentu," jelasnya.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kulonprogo, Duana Heru, mengatakan bahwa Satpol PP Kulonprogo belum bisa menindak bendera dan baliho parpol yang ada akibat belum bisa melakukan tindakan karena tidak memiliki surat rekomendasi dari Panwaslu.
"Kami kalau di dalam masa kampanye bisa melakukan tindakan ketika sudah diberikan rekomendasi dari Panwaslu untuk menindak," ungkapnya.
Karena di luar masa kampanye, Duana mengungkapkan bahwa Satpol PP tidak mempunyai dasar untuk menindak atribut partai yang muncul di waktu dan tempat yang salah. Satpol PP harus memiliki peraturan daerah sendiri agar mempunyai dasar untuk menurunkan atribut partai tersebut.
"Harusnya kami mempunyai peraturan bupati terkait atribut partai dan penurunannya. yang telah mempunyai baru Kabupaten Sukoharjo dan Bojonegoro," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Daftar mobil mesin di bawah 1.400 cc yang irit BBM dan pajak ringan cocok untuk keluarga muda dan pemakaian harian.
Spotify luncurkan Studio, aplikasi AI desktop yang bikin podcast & briefing personal dari kalender, email, dan catatanmu. Pesaing Google NotebookLM.
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026. DPRD meminta target pendapatan daerah dinaikkan saat APBD Perubahan.
Kehadiran BNI dalam acara ini menjadi bagian dari upaya perusahaan memperkenalkan layanan perbankan digital yang mudah diakses sekaligus relevan.
Refleksi 20 tahun gempa Bantul, Bupati Abdul Halim Muslih dorong penambahan sistem peringatan dini dan inovasi mitigasi bencana untuk masa depan lebih tangguh.