Pesta Miras di Permukiman Solo Digerebek, Empat Pria Ditangkap
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat pria dan menyita sejumlah miras usai menggerebek pesta minuman keras di kawasan Gilingan, Solo.
Institusi tidak bisa serta-merta melarang ketika cadar dinilai untuk menjalankan kewajiban agama bagi pemakainya
Harianjogja.com, SLEMAN-Direktur Eksekutif Human Right Working Group (HRWG) Muhammad Hafidz menyatakan, kampus diminta berhati-hati dalam menentukan kebijakan terkait pembinaan mahasiswi bercadar yang berpotensi melarang mereka menggunakan cadar.
Pelarangan itu bisa berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) jika seseorang menggunakan cadar merupakan suatu keyakinan dalam menjalankan perintah agama. Oleh karena itu kampus tidak bisa serta-merta melarang siapapun untuk mengenakan cadar ketika tujuan utama institusi tersebut adalah untuk menghilangkan atau mengalihkan suatu kepercayaan.
"Harus hati-hati dibuat dengan ukuran yang jelas. Kalau sudah diajak dialog dan pemakai itu tetap berkeyakinan bahwa itu menurutnya mutlak menjalankan keyakinannya atau sebagai kewajiban [agama], ya tidak bisa dilarang," terangnya kepada Harianjogja.com, Senin (5/3/2018).
Hafidz memastikan, institusi tidak bisa serta-merta melarang ketika cadar dinilai untuk menjalankan kewajiban agama bagi pemakainya. Akan tetapi, institusi bisa menggunakan dialog untul mempengaruhi karena keyakinan seseorang bisa berubah.
Bisa jadi saat ini menyampaikan cadar sebagai suatu kewajiban namun ketika dihadapkan pada situasi pandangan yang berbeda. Sehingga kewajiban kampus menyampaikan alternatif pandangan dengan berbagai argumen yang kuat.
"Bukan melarang, jadi berdiskusi dengan menyampaikan argumentasi keagamaan yang serupa, tentang bagaimana hukum cadar dalam Islam. Tetapi ketika [setelah diskusi] merasa tetap lebih nyaman bercadar, tetapi kampus juga tidak punya kepentingan yang absah untuk melarang atau melihat semua muka orang, kampus harus legowo," tegasnya.
http://m.harianjogja.com/?p=900712">Baca juga : Bercadar Tak Selalu Eksklusif dan Radikal
Jika arahnya kampus ingin mendidik atau memberikan penyadaran tentang memeluk Islam terhadap para mahasiswa yang mengenakam cadar, lanjutnya, maka prosesnya yang harus ditekankan. Proses diskusi atau konseling harus diperbanyak, bukan langsung melakukan pelarangan atau memberikan perintah agar tidak memakainya.
Namun, secara bertahap harus diarahkan, terutama menentukan siapa pihak yang akan mendampingi, mendiskusikan dengan mahasiswa pemakai cadar. Kemudian kampus harus jelas menunjuk pihak yang harus melacak sekaligus memberikan pemahaman dari awalnya bersikukuh tetap memakai hingga mahasiswi itu nyaman tidak menggunakan cadar.
Akan tetapi, kampus bisa melakukan pelarangan jika untuk alasan keamanan bukan untuk mempengaruhi kepercayaan. Alasan keamanan seperti saat ujian wanita bercadar harus membuka wajahnya, hal itu masih diperbolehkan. Namun wajah tersebut boleh dibuka di hadapan penguji atau pengawas dengan jenis kelamin perempuan.
"Kalau itu [untuk alasan keamanan boleh], sekalipun pemakainya itu menganggap cadar sebagai suatu keyakinan pribadi yang terdalam bukan sebagai kenyamanan. Cuma yang melihat adalah dosen atau pengawas perempuan. Kalau dalam kondisi itu pemakai tetap tidak mau [menunjukkan wajahnya], kampus bisa ambil sikap tegas," jelasnya.
Hafidz mengakui, keputusan kontroversial terkait cadar belum pernah ia temukan sebelumnya dan baru ia dapatkan di UIN Sunan Kalijaga. Isu pelarangan yang selama ini terjadi fenomena pada secara tidak langsung memaksa untuk menggunakan jilbab di sekolah. "Kalau tidak ada alasan tiba-tiba dilarang, itu diskriminatif, kebijakan muncul kan banyak pertimbangane," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Tim Sparta Polresta Solo mengamankan empat pria dan menyita sejumlah miras usai menggerebek pesta minuman keras di kawasan Gilingan, Solo.
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto digelar pada 14 Agustus 2026 karena 16 Agustus bertepatan dengan hari Minggu.
Ditjen PAS DKI Jakarta membantah adanya intimidasi terhadap Nikita Mirzani saat diperiksa di Rutan Pondok Bambu.
Polda Jatim mengungkap 178 kasus kejahatan jalanan selama Juli 2026 dan mengamankan 206 tersangka di seluruh wilayah Jawa Timur.
Pemkot Jogja memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK hingga akhir 2026 aman dengan dukungan DAU dan PAD yang melampaui target.
KPK melimpahkan berkas dakwaan Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakarta Pusat. Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji kini menunggu jadwal.