Satu PNS Mantan Terpidana Korupsi di Kulonprogo Masih Aktif
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Taman Budaya Kulonprogo belum bisa digunakan di tahun ini
Harianjogja.com, KULONPROGO -- Kendati bangunan Ruang Teater Tertutup dan Ruang Pameran di Taman Budaya Kulonprogo telah rampung digarap, ternyata Taman Budaya Kulonprogo belum bisa digunakan di tahun ini.
Sekretaris Dinas Kebudayaan Kulonprogo, Joko Mursito mengungkapkan bahwa Dinas Kebudayaan Kulonprogo belum bisa menggunakan tempat yang menghabiskan dana sebesar Rp44 miliar itu. Hal tersebut dilakukan karena aset pembangunan masih milik Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
"Karena pembangunan menggunakan Dana Keistimewaan, maka aset bangunan masih milik Provinsi," katanya, Senin (12/3/2018).
Begitu juga dengan status tanah, Menurut Joko, saat ini masih berstatus tanah kas Desa Pengasih. Alih status kepemilikan dari tanah kas desa ke tanah milik provinsi juga sedang dalam proses.
"Sedang taraf akuisisi tanah kas desa Pengasih, jadi bila ingin menggunakan ya harus izin," katanya.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan Kulonprogo, Untung Waluyo mengakui bahwa TBK belum dapat digunakan karena masih dilakukan pembangunan lanjutan.
Begitu juga dengan status tanah yang masih dimiliki tanah kas Desa Pengasih, hal tersebut menjadi alasan tambahan bahwa taman budaya yang dibangun di selama hampir empat tahun itu belum bisa digunakan.
"Masih ada lahan kosong yang rencananya di 2018 ini akan dibangun ruang pertunjukan teater terbuka," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Semenjak ditetapkannya Undang-undang Tipikor tahun 2009, Kulonprogo memiliki tiga kasus korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil. Ketiga kasus tersebut terjadi di tahun 2013 dan 2014.
Dua pria ditangkap usai diduga tabrak lari di Solo. Mobil menabrak tiang dan pohon, pelaku sempat diamuk massa.
Lima dosen UPN Jogja disanksi setelah terbukti lakukan pelecehan verbal. Kampus tegaskan komitmen lingkungan bebas kekerasan.
Pemerintah bongkar mafia pangan, dari beras oplosan hingga pupuk palsu. Kerugian rakyat ditaksir puluhan triliun rupiah.
Wapres Gibran dorong digitalisasi sekolah di Papua dan NTT. Fokus pada teknologi pendidikan dan peningkatan skill generasi muda.
SPMB Bantul 2026 resmi ditetapkan. Pendaftaran SMP full online dengan sistem RTO, ini syarat, jalur, dan kuotanya.