Gelar FKP, Disdikpora Bantul Siapkan Standar Layanan Peminjaman Stadion
Disdikpora Kabupaten Bantul menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selain rusak, banyak guiding block yang tertutupi gerobak PKL
Harianjogja.com, JOGJA-Anggota Forum Pemantau Independen (Forpi) Fakta Integritas Kota Jogja memantau guiding block atau jalur khusus difabel penyandang tunanetra dan low vision di jalur pedestrian Malioboro, banyak yang rusak.
Forpi menemukan banyak guiding block yang rusak diduga karena terlindas roda gerobak pedagang kaki lima (PKL). Selain rusak juga banyak guiding block yang tertutupi gerobak PKL.
Petugas Jogoboro mengakui kondisi tersebut. "Sudah sering saya ingatkan gerobak jangan menutupi guiding block, tetapi ya begitu terus terulang," Kata Sulis Setyawan, salah satu anggota Jogoboro.
Koordinator Forpi Kota Jogja FX Harry Cahya mengatakan, pemantauan yang dilakukannya berdasarkan pengaduan komunitas difabel yang kesulitan mengakses guiding block di Malioboro. Guiding block yang banyak mengalami kerusakan tepatnya di depan Pasar Bringharjo.
Pihaknya meminta Pemerintah Kota Jogja membuat tim khusus untuk mengawasi guiding block agar tidak tertutupi gerobak PKL karena guiding block merupakam fasilitas untuk difabel agar nyaman berjalan. "Kami mendorong supaya ada tim khusus pemeliharaan infrastruktur dan sistem pengawasannya," ujar Harry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Disdikpora Kabupaten Bantul menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Prediksi Port FC vs Persib di ACC 2026/2027. Simak modal, rekor pertemuan, kekuatan skuad, dan peluang Maung Bandung mencuri poin.
Spotify memastikan audiobook masuk Indonesia hingga akhir 2026. Simak jadwal, katalog, dan apakah pengguna Premium bisa mengaksesnya gratis.
McDonald's digugat di AS karena sistem harga berbasis AI dituding mengoordinasikan harga menu. Perusahaan membantah tuduhan tersebut.
Kasasi JPU dalam kasus korupsi Lurah Bohol Margana ditolak MA. Margana telah dieksekusi dan diperkirakan bebas setelah masa pidananya berakhir 27 Oktober 2026.
Biaya cas mobil listrik di SPKLU sekitar Rp2.466 per kWh. Simak simulasi baterai 40 kWh dan tambahan biaya fast charging.