Wamenkeu Juda Agung Ungkap Arah Fiskal 2027 dan Target 6 Persen
Kebijakan fiskal 2027 tetap pro-growth dengan target pertumbuhan 6% dan defisit 2,4% PDB, namun pemerintah menjaga kehati-hatian fiskal.
Pemkab tidak bisa langsung menertibkan atau melarang budi daya udang di sepanjang kawasan tersebut lantaran memerlukan tahapan demi tahapan serta sosialisasi
Harianjogja.com, KULONPROGO-Rencana penertiban tambak udang ilegal di sepanjang sempadan Pantai Glagah-Congot urung dilakukan. Hingga kini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) masih mendata tambak-tambak udang ilegal tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kulonprogo Duana Heru mengatakan, pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah luasan tambak yang ada dan pemilik tambak. Ia memaparkan, setelah pembebasan lahan di Glagah-Congot, nantinya akan dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara PT Angkasa Pura (AP) I, Pura Pakualaman dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo perihal penataan kawasan selatan.
Setelah nota kesepahaman dirumuskan dan disepakati semua pihak terkait, baru dilakukan penertiban seluruh bangunan di kawasan pantai selatan, termasuk di dalamnya tambak udang. "Jadi sekarang ini masih dalam tahap pembahasan dan pendataan," kata dia, Rabu (21/3/2018).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kulonprogo Sudarna mengatakan di sepanjang Pantai Glagah-Congot terdapat tambak udang seluas 20 hektare, terdiri dari 200 unit tambak yang menggunakan kawasan sempadan pantai.
Dia mengaku tidak bisa langsung menertibkan atau melarang budi daya udang di sepanjang kawasan tersebut lantaran memerlukan tahapan demi tahapan serta sosialisasi. Itulah sebabnya dia berharap Pemkab bisa merelokasi pembudidaya udang dari kawasan sempadan pantai Glagah-Congot ke zona budi daya air payau di kawasan Pantai Trisik, Desa Banaran, Kecamatan Galur yang kini sedang direncanakan perluasan zona mencapai 100 hingga 200 hektare.
Seperti diketahui, Pemkab Kulonprogo berencana melakukan penataan kawasan sempadan pantai di selatan Kulonprogo, mulai dari Pantai Glagah hingga Pantai Congot. Penataan ini ternyata tak hanya bagi ratusan bangunan liar permanen dan semi permanen, melainkan juga bagi 250 tambak udang. Tambak-tambak udang itu harus ikut ditertibkan karena berstatus ilegal. Total luasan area tambak yang akan ditertibkan itu mencapai sekitar 10 hektare.
Tambak-tambak itu berdiri dengan memanfaatkan sempadan pantai, yang juga bagian dari Paku Alam Grond (PAG) di luar lahan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA). Tambak itu, biasanya dibuka warga sekitar dengan menggandeng pemodal dari luar daerah.
Pemkab Kulonprogo selama ini sudah melayangkan dua kali surat peringatan kepada pemilik tambakmaupun bangunan yang ada di wilayah sempadan pantai. Mereka juga diharapkan untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri. Rencananya, Pemkab juga tidak akan memberikan ganti rugi atas penertiban tambak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kebijakan fiskal 2027 tetap pro-growth dengan target pertumbuhan 6% dan defisit 2,4% PDB, namun pemerintah menjaga kehati-hatian fiskal.
Perjalanan Wisnus ke DIY turun 9,15% pada Agustus 2026, tetapi masih tumbuh 29,64% secara tahunan. Dispar siapkan strategi hadapi low season.
Bangkok jadi kota terbaik dunia 2026 versi Readers’ Choice Awards. Singapura masuk 20 besar, sementara Indonesia belum tercantum.
Wacana siswa tak otomatis naik kelas mulai 2027 masih dikaji. Ini penjelasan Mendikdasmen dan status aturan yang berlaku saat ini.
MotoGP 2027 punya dua grid berbeda untuk Sprint dan Grand Prix. Simak jadwal kualifikasi baru hingga penghapusan Warm Up.
diare Sleman September 2026, air bersih Sleman, kemarau Sleman, Dinkes Sleman, kasus diare Depok III