Gerakan Ekstrem Seperti Penyakit
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Raperda jangan sampai menutup kemungkinan diikutsertakannya pengembangan teknologi lain, misalnya nuklir
Harianjogja.com, JOGJA-DPRD DIY saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Energi Terbarukan. Ahli menyarankan agar perda ini tidak membatasi pengembangan teknologi energi terbarukan.
Pengajar di Jurusan Teknik Fisika, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) Ahmad Agus Setiawan menyarankan raperda jangan sampai menutup kemungkinan diikutsertakannya pengembangan teknologi lain, misalnya nuklir.
“Potensi besar DIY memang penerapan atas sel surya [solar cell rooftop]. Tapi perda harus mengatur penerapan teknologi terbarukan lainnya semisal nuklir maupun fusi hidrogen yang lagi dikembangkan sekarang,” jelasnya saat ditemui seusai Public Hearing Raperda Energi Terbarukan di Gedung DPRD DIY, Jumat (23/3/2018).
Ia berharap kelak jika raperda sudah disahkan jadi regulasi, Perda Energi Terbarukan mampu mengatur keberlanjutan maupun keberlangsungan teknologi terbarukan yang nantinya diterapkan, terutama teknologi yang berasal dari masyarakat.
Ahmad menilai, selama ini masyarakat sering menyalahkan keberadaan teknologi dibandingkan manfaatnya. Padahal teknologi terbarukan sangat dibutuhkan di tengah perubahan dunia yang terus menerus. Ketidakpahaman masyarakat akan perkembangan teknologi, sebutnya, menjadi tantangan besar.
“Saya optimistis kehadiran Perda Energi Terbarukan akan mendorong masyarakat tertantang menghadirkannya dan semua akan bergerak bersama. Kehadiran energi terbarukan membutuhkan daya dan usaha besar,” ucapnya.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Energi Terbarukan Sukamto menjelaskan, aturan ini dibutuhkan guna menyikapi keterbatasan energi yang selama ini hanya bisa dipenuhi PLN.
Kalangan legislatif menilai saat ini ada perubahan pola hidup masyarakat terkait dengan kebutuhan energi. Karena itulah, ujar Sukamto, harus segera dicari solusi, sebab tidak mungkin lagi hanya mengandalkan energi fosil semata.
DPRD DIY berharap nantinya aturan ini akan menjadi dasar hukum bagi perseorangan maupun badan usaha dalam mengembangkan teknologi energi terbarukan. Selain itu, aturan yang dibuat nanti juga diharapkan mengatasi permasalahan dasar seperti lahan, pembiayaan, maupun pemasaran. Bagi Sukamto kegagalan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Pandansimo, Bantul karena kendala lahan menjadi pembelajaran penting penyusunan perda.
Sukamto menyatakan agar nantinya aturan ini berjalan efektif, perlu diberikan insentif maupun disinsentif bagi masyarakat maupun badan usaha yang bergerak di bidang energi terbarukan. “Saya optimistis DIY mampu menjadi pionir dalam hal energi terbarukan. Selain kualitas sumber daya manusianya, sumber energi yang melimpah seperti matahari, angin, gelombang laut, dan sampah sangat besar,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gerakan ekstrem radikal seperti halnya penyakit, yang jika didiamkan atau tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah, akan mengancam dan mengudeta NKRI dalam level konstitusional.
Berikut adalah daftar 20 prodi terfavorit di UTBK SNBT 2026 dan panduan cara cek kelulusan. Simak selengkapnya untuk langkah strategis Anda selanjutnya
Antonio Conte resmi tinggalkan Napoli setelah dua musim. Simak perjalanan prestasi Conte dan candaannya soal calon pengganti pelatih timnas Italia di sini.
Hasil SNBT 2026 diumumkan. Sebanyak 256 ribu peserta lolos PTN dari 871 ribu pendaftar dengan tingkat kelulusan 29,42 persen
Warga Kulonprogo dikejutkan paket misterius berisi mainan pocong kecil yang dikirim tanpa pesanan. Polisi imbau warga tetap tenang.
Lolos SNBT 2026? Berikut panduan lengkap daftar ulang ke PTN, mulai dari rincian dokumen yang harus disiapkan hingga tahapan prosesnya.